Kekosongan Hukum Segera Diatasi
JAKARTA—Kementerian Perhubungan segera merevisi beleid yang mengatur pembatasan waktu penggunaan kapal berbendera asing pada sektor lepas pantai untuk mengatasi kekosongan hukum lantaran peraturan yang lama hampir kedaluwarsa. Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 10/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan
Read more