UU Kelautan Perlu Berdayakan Nelayan

BANDUNG—Pemerintah diminta menerapkan Undang-Undang Kelautan sejalan dengan Undang-Undang No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk memberdayakan nelayan kecil.

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan prinsip
UU No.1/2014 yaitu hak nelayan kecil untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan
perairan serta sumber dayanya di seluruh Indonesia.

“Jadi tiga hal itu harus sejalan dengan implementasi UU Kelautan nantinya, sehingga harus ada sinergi kelembagaan terkait dengan nelayan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (30/9).

Ihwal izin pemanfaatan yang tertera di Pasal 47 UU Kelautan dan hal lainnya yang sifatnya teknis, Dia melanjutkan harus melibatkan peran serta nelayan dan masyarakat adat setempat.

Secara turun-temurun, para nelayan dan masyarakat adat sudah mengelola laut sejak
lama. (Bisnis Indonesia)

Leave a reply