Tiga Nelayan Indonesia Jadi Terdakwa

JAYAPURA, KOMPAS- Tiga nelayan asal Indonesia yang menjadi terdakwa kena kasus
pengeboman ikan di perairan Wutung Papua Niugini menjalani persidangan di Vanimo
pada 19 September mendatang. Ketiga nelayan itu adalah Luki Waroy (27), Frangki Wanggai (25), dan Baren Waroy (16).

Konsul Rl di Vanimo, Papua Niugini (PNG), Jahar Gultom, saat dihubungi Kompas pada
Minggu (14/9), dari Jayupura, Papua, mengatakan, tiga nelayan itu resmi menjadi tersangka sejak 6 September lalu. “Pada saat itu, aparat keamanan menangkap mereka karena memasuki Wilayah perairan PNG. Aparat pun menemukan lima bom ikan di kapal para nelayan tradisional itu,” tutur .Jahar.

Jahar mengatakan, ketiga nelayan menjalani persidangan atas kasus itu di Pengadilan Negeri Vanimo. “Kami telah menyediakan kuasa hukum bagi ketiga WNI tersebut. Saat ini, Luki dan Frangki ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Vanimo, sedangkan Baren diamankan di Konsulat RI di Vanimo karena masih di bawah umur,” ujar Jahar.

Jahar mengatakan, biasanya nelayan asal Indonesia yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan PNG secara ilegal hanya mendapat hukuman ringan. Namun, kepemilikan bom ikan itulah yang menyebabkan ketiga tersangka terancam hukuman
berat. Peraturan tentang perlindungan kawasan perairan di PNG sangat ketat.

“Kemungkinan mereka akan mendapatkan hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Namun, kami akan berjuang agar Baren mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Dia hanya mengikuti ajakan kedua temannya itu,” kata Jahar.

Direktur Polisi Air Polda Papua Komisaris Besar Putu Prayogi mengatakan, nelayan tradisional di Jayapura nekat melaut di wilayah perairan yang bcrbatasan dengan Papua Niugini. Padahal, para nelayan tersebut lidak memiliki alat navigasi, seperti GPS.

Berdasarkan data dari Konsul Rl untuk Vanimo, kasus penangkapan nelayan lndonesia yang masuk wilayah perairan PNG telah terjadi lima kali dalam tahun ini (FLO)

Leave a reply