Tarif di 8 Pelabuhan Naik 8 – 12 %

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif penyeberangan sebesar 8-12% di delapan pelabuhan mulai Senin (15/9) pukul 00.00 WIB.

Menurut juru bicara Kemenhub JA Barata, ke-8 penyeberangan yang mengalami kenaikan tarif tersebut adalah Pelabuhan Merak, Bakauheni, Gilimanuk, Ketapang, Suramadu, Lembar, Padang Bai, dan Tanjung Api. “Penaikan tarif dilakukan untuk meningkatan kemajuan usaha penyeberangan,” kata Barata di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia mengungkapkan, Kemenhub telah mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kemampuan daya beli pengguna jasa penyeberangan dan kelangsungan bisnis jasa penyeberangan.

“Artinya, bila diiamkan dengan kondisi yang seperti ini, lama-lama perusahaan penyeberangan mengalami kerugian yang ujung-ujungnya juga bisa merugikan masyarakat pengguna selaku konsumen,” tutur dia.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, penaikan tarif penyeberangan telah mempertimbangkan potensi penaikan harga BBM bersubsidi
tahun depan.

“Penaikan tarif angkutan penyeberangan telah disosialisasikan sejak sebulan lalu. Setelah ada penaikan, kami akan pantau dan evaluasi di lapangan,” papar dia.

Tarif penyeberangan yang akan naik antara lain rute Pelabuhan Merak- Bakauheni, Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Kayangan, Pelabuhan Labuhanbajo, Pelabuhan Kolaka, dan beberapa Pelabuhan di Sulawesi.
(ant/sp/az) Investor Daily

Leave a reply