Pengusaha Menolak Bea Masuk Kapal

Investor batal investasi karena wacana bea masuk kapal
JAKARTA. Rencana pemerintah mengutip bea masuk impor kapal 5%-12% membuat
gerah industri perkapalan. Pelaku usaha kapal domestik menilai, pengenaan bea masuk
itu hanya menambah daftar beban pengusaha kapal. Bahkan, rencana pengenaan bea masuk impor kapal itu membuat investor menarik diri investasi di perkapalan.

Tak tanggung-tanggung, Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia
(Iperindo) melansir, nilai investasi yang dibatalkan itu mencapai Rp 500 miliar. Eddy Kurniawan Logam, Ketua Umum Iperindo, menyatakan, semula investor sudah bertemu Iperindo untuk investasi. “Tapi mereka membatalkan niatnya karena ada wacana bea masuk impor kapal,” kata Eddy kepada KONTAN, Minggu (24/8).

Sayangnya, Eddy menolak mengungkap nama investor yang batal investasi itu. Eddy bilang, pengenaan bea masuk kapal memperpanjang daftar pungutan untuk industri ini. Mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) kapal sampai pengenaan bea masuk impor komponen kapal. Dus, sepanjang tahun ini, industri galangan kapal gagal merangkul investor baru. Eddy berharap, pemerintah menghapuskan wacana itu dan memberi keringanan PPN dan bea masuk impor komponen dan mesin kapal.

Hal senada dilontarkan Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesia Shipowners Association (INSA). Ia menilai, penerapan bea masuk kapal adalah kebijakan keliru yang memberatkan pengusaha. Menurutnya, kapal produksi dalam negeri lebih mahal 30% dari kapal impor. Hal ini terjadi karena kapal dalam negeri menanggung PPN dan bea masuk impor komponen. “Seharusnya yang diprioritaskan adalah membuat kapal dalam negeri kompetitif dari kapal impor,” kata Carmelita.

Ia menegaskan, jika rencana itu tetap berlaku, industri maritim nasional bakal kehilangan daya saing. Agar tak terjadi Carmelita mengusulkan industri galangan kapal dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) seperti di pelayaran. “Ini jauh lebih bermanfaat bagi kemajuan industri galangan dibandingkan mengenakan bea masuk impor kapal,” kata dia.

Hasbi Assiddiq Syamsuddin, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyatakan, rencana pengenaan masuk kapal itu bertujuan menciptakan perlakuan setara antara pengguna kapal dengan pelaku industri galangan kapal.

Dia menyatakan, selama ini industri galangan kapal dikenai PPN dan bea masuk, sehingga harga kapal mereka lebih mahal dari impor. Itu sebabnya, Kemperin mengusulkan bea masuk impor kapal agar harganya bisa seimbang. “Ada perlakuan yang sama,” ujar Hasbi. Kini, Kemperin dengan Kementerian Keuangan masih membahas rencana tersebut. n

Leave a reply