Penerimaan PPN Berisiko Tertekan

JAKARTA—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menilai kebijakan insentif fiskal bagi industri galangan kapal berisiko menekan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) jika pemberian insentif tidak tepat sasaran.

Kepala BKF Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan kebijakan insentif fiskal memerlukan proses kajian yang cukup panjang. Hal itu dikarenakan adanya insentif fiskal dipastikan mengorbankan penerimaan negara dari pajak.

“Tetapi ingat, saya tidak bilang insentif pajak itu tidak perlu, hanya saja harus lebih selektif dan jelas. Misalnya, pelaku usaha itu sifatnya kecil, seperti UMKM atau yang sifatnya itu sangat strategis bagi perekonomian kita,” katanya, Rabu (10/09).

Andin berpendapat dukungan pemerintah bagi iklim usaha agar lebih berdaya saing dapat melalui belanja pemerintah. Selain tidak mengorbankan penerimaan pajak, belanja pemerintah, seperti penyediaan infrastruktur dan lain sebagainya mampu lebih tepat sasaran.

Menurutnya, kebijakan insentif fiskal yang mengurangi penerimaan negara harus di pertanggungjawabkan oleh pemerintah, terutama BKF. Oleh karena itu, BKF memerlukan jaminan jika kebijakan insentif fiskal,secara pasti mendorong per kembangan usaha.

“Jadi memang best practice untuk kebijakan insentif pajak itu harus betul-betul berdampak lebih besar. Jangan sedikit sedikit kasih insentif ini itu. Kalau ini terjadi terus, ini bisa menggerogoti sistem perpajakan kita.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004-2013, realisasi penerimaan pajak sejak 2004 hingga 2013 mencapai Rp4.989 triliun, atau 95% dari target penerimaan pajak dalam periode yang sama sebesar Rp5.241 triliun. Selama 10 tahun terakhir, pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mampu merealisasikan target penerimaan pajak sebanyak tiga periode antara lain 2004, 2005 dan 2008.( Bisnis Indonesia)

Leave a reply