Penanganan Pencurian Ikan Butuh Sinergi

JAKARTA, KOMPAS – Pencurian ikan yang merugikan negara sudah saatnya ditangani secara efektif melalui koordinasi lintas kementerian dan instansi. Badan Keamanan Laut mendesak dibentuk untuk mengoptimalkan pemberantasan kejahatan di laut.

Hal itu terungkap seusai pertemuan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Marsetio, di Jakarta, Kamis (30/10).

Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang disahkan pada 29 September. Dalam waktu enam bulan, diamanatkan terbentuk peraturan pemerintah (PP) tentang pembentukan Bakamla.

Marsetio mengungkapkan, praktik pelanggaran hukum di laut sangat merugikan Negara dan belum ditangani secara optimal akibat minimnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selama ini terdapat 11 kementerian dan lembaga terkait kelautan yang terbawa ego sektoral dengan berlandaskan pada aturan UU yang dimiliki masing-masing.

Ia berharap, PP Bakamla segera disusun sehingga bisa dioperasionalkan. Pihaknya sedang menginventarisasi bentuk kerja sama yang harus diimplementasikan terkait kasus ilegal di laut, antara lain penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, harta karun, penyelundupan manusia, dan kejahatan transnasional.

Susi mengemukakan, teknologi sudah banyak, tetapi belum mampu menangani persoalan di laut yang begitu luas. Perbaikan harus dimulai dengan membuang ego sektoral lintas kementerian dan instansi pemerintah. Kerja sama dengan TNI AL dinilai vital dalam memberantas penangkapan dan pengangkutan ikan secara ilegal serta ikan dan harta karun di wilayah laut Indonesia

“Mudah-mudahan kerja saran dengan TNI AL bisa menjadi sebuah komitmen. Kita ingin buktikan bahwa kita bisa mengubah Indonesia untuk lebih baik dengan kerja nyata,” kata Susi.

Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menyatakan akan mengumpulkan semua data izin perikanan agar bisa dipantau publik serta membuka system pengawasan kapal perikanan. Selain itu, juga mengimplementasikan UU Kelautan di antaranya pembentukan Bakamla.

“Terkait pembentukan Bakamla, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,” Ujarnya

Studi FAO tahun 2014 menakar kerugian akibat penangkapan ikan ilegal di dunia mencapai 11-26 juta ton setiap tahun dengan total kerugian ditaksir 10-23 miliar dollar AS. (Kompas)

Leave a reply