Pemerintah Kurangi Hambatan Investasi Kelautan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk mengurangi hambatan investasi di sektor kelautan di antaranya dengan melakukan penyederhaan aturan. Upaya itu diharapkan bisa mendorong investor domestik dan asing untuk ikut terlibat dalam pengembangan sektor kelautan di Tanah Air yang kini belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Menteri KP Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mengurangi hambatan bagi para investor. Kemudahaan berinvestasi itu ditempuh melalui penyederhanaan peraturan sehingga minat para investor pun makin mengemuka. “Regulasi menjadi kata kunci dalam mendorong pertumbuhan investasi di sektor kelautan. Sebab dengan banyaknya tumpang tindih aturan, seringkali menyulitkan para pelaku usaha,” kata dia saat membuka Indonesia Ocean Investment Summit 2014 di Jakarta, Rabu (1/10).

Berdasarkan laporan McKinsey Internasional, pada 2030 peluang bisnis di Indonesia akan melonjak hingga US$ 1,8 triliun. Peluang besar itu terbuka pada sektor konsumsi,
perikanan dan pertanian, sumber daya alam, hingga industri pendidikan dan infrastruktur. “Untuk memaksimalkan peluang investasi secara disiplin di sektor kelautan yang memiliki prospek pertumbuhan yang kuat, pemerintah telah menerbitkan UU Kelautan,” kata Sharif.

Sharif menuturkan, UU Kelautan itu salah satunya mengatur pemanfatan wilayah laut secara komprehensif. Produk aturan hukum yang mengintegrasikan 30 UU sektoral kelautan ini dinilai mampu menjadi perajut keterpaduan kebijakan dan peraturan dari peraturan perundang-undangan yang ada. “Dengan begitu, pembangunan kelautan secara berkelanjutan dapat berjalan secara lebih terintegrasi, mengingat potensi ekonomi kelautan Indonesia sebagai negara maritim belum termanfaatkan secara optimal,” ungkap dia.

KKP mencatat, nilai potensi ekonomi kelautan ditaksir mencapai Rp 3.000 triliun per tahun yang meliputi perikanan US$ 32 miliar, wilayah pesisir US$ 56 miliar, bioteknologi US$ 40 miliar, wisata bahari US$ 2 miliar, minyak bumi US$ 21 miliar, dan transportasi laut US$ 20 miliar. Hanya saja, nilai aktivitas ekonomi pada 2013 hanya mampu di kisaran Rp 291,8 triliun, sementara tahun ini economic size sektor perikanan diperkirakan
mencapai Rp 337 triliun. Padahal, pada 10 tahun lalu nilai aktivitas ekonomi perikanan masih di bawah Rp 50 triliun dengan kenaikan rata-rata Rp 4,4-7,4 triliun per tahun.

Menteri KP menuturkan, untuk mendorong masuknya investor ke sektor kelautan, langkah proaktif yang dilakukan KKP di antaranya dengan menggelar Indonesia Ocean Investment Summit 2014. Ajang ini menyajikan berbagai wahana promosi dan investasi
sektor kelautan dan menjadi jembatan penting bagi para investor nasional dan internasional untuk mengetahui berbagai kebijakan pengembangan sektor kelautan. Ini menjadi kesempatan yang baik untuk mendorong investasi serta memperkuat kerja sama dan kemitraan antara pemerintah dan swasta sekaligus mempromosikan bisnis dan
investasi sektor kelautan.

Salah satu bagian penting dari pelaksanaan Indonesia Ocean Investment Convention adalah peluncuran peta jalan (roadmap) investasi kelautan. Roadmap ini menjadi panduan pemanfaatan potensi kelautan NKRI dalam mendukung pembangunan nasional dan dunia. Dijadwalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyerahkan peta jalan investasi ini kepada Presiden terpilih Joko Widodo. (tl) Investor Daily

Leave a reply