Pembentukan Dewan Logistik Dinilai Mendesak

JAKARTA—Pembentukan dewan logistik nasional dinilai mendesak karena akan mempermudah aksi dan implementasi konsep sistem logistik nasional.

Dewan logistik tersebut nantinya memiliki wewenang untuk mengambil sejumlah keputusan strategis atau tidak sekadar melakukan koordinasi dengan kementerian terkait
secara rutin.

Sugiharjo, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda Kementerian Perhubungan, mengatakan wacana pembetukan UU tentang logistik tidak diperlukan karena sejauh ini bidang logistik telah diatur melalui peraturan presiden.

Dengan demikian, pemerintah mendatang perlu membentuk lembaga dewan logistik nasional yang mampu menyamakan kepentingan antar pemangku.

Tanggung jawab dewan tersebut untuk mengintegrasikan konsep sislognas secara komperhentif. “Bicara tentang logistik tidak bisa hanya melalui pendekatakan moda transportasi dan sektor, tetapi terpadu. Kalau ada dewan bisa mencari solusi sesuai masalah seperti masalah inefisiensi logistik kita,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, konsep sislognas yang ada saat ini cukup baik untuk mengatasi persoalan logistik, tetapi perlu dilakukan update dan evaluasi untuk menentukan skala prioritas.

Dia mencontohkan apakah benar simpul pelabuhan utama Indonesia itu nantinya berada di Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Kuala Tanjung, atau justru berada di Pelabuhan Kalibaru dan Pelabuhan Teluk Lamong.

Dia menuturkan pihaknya telah mengidentifikasi beberapa persoalan logistik nasional
saat ini. Salah satunya adalah minimnya transportasi multimoda dalam menunjang kegiatan rantai distribusi logistik.

Kondisi tersebut yang akhirnya menyebabkan harga bahan baku di Papua jauh lebih mahal ketimbang di Pulau Jawa.

TAK PERLU

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan wacana pembentukan UU logistik tidak perlu di teruskan karena logistik merupakan salah satu
bagian dari penunjang untuk seluruh industri dan perdagangan.

UU logistik juga berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada seperti UU Perdagangan dan UU Pelayaran. “UU Logistik bukannya mempermudah
malah membuat logistik lebih runyam karena bentrok dengan UU yang lain,” tuturnya.

Di negara lain pun, imbuhnya, tidak ada UU logistik seutuhnya. Pemerintah dinegara-negara maju hanya mengatur mengenai penyedia jasa logistik. Di Indonesia, aturan semacam itu pun sudah terakomodasi dengan UU Pos, PP Multi Moda dan PP
Angkutan Darat.

Menurutnya, pemerintah hanya perlu memperkuat dewan logistik sehingga mampu
Mengimplementasikan konsep sislognas dengan baik. Dewan logistik tersebut, katanya, harus mewakili seluruh stakeholder. (Muhamad Hilman) Bisnis Indonesia

Leave a reply