Pelindo: Hak Tolak Kemenhub Hilang

JAKARTA—PT Pelabuhan Indonesia II menilai Kementerian Perhubungan sudah kehilangan hak untuk menolak penaikan container handling charge pada tiga terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Anggapan itu muncul lantaran Kemenhub dianggap berlarut-larut dalam menentukan penaikan container handling charge (CHC) di tiga terminal yang diusulkan, yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL) dan TPK Koja.

CHC merupakan biaya bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal peti kemas.

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino mengatakan sejak April 2014 pihaknya telah mengusulkan penaikan tarif CHC kepada Kementerian Perhubungan tetapi hingga kini belum ada kepastian apakah usulan itu diterima atau tidak.

Menurutnya, belum adanya kepastian lebih dari satu bulan itu membuat pemerintah kehilangan haknya untuk menolak dan secara tidak langsung pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif CHC.

“Sekarang sudah satu bulan lebih, jadi sebenarnya saya bisa bilang, Menhub kehilangan haknya untuk menolak karena [otomatis] dia sudah setuju,” katanya, Rabu (3/9).

Dampak berlarutnya pembahasan dan keputusan penaikan tarif CHC, imbuhnya, telah membuat iklim bisnis di pelabuhan membingungkan para investor. Kendati demikian, katanya, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian keputusan yang akan diambil oleh pemerintah.

Artinya, besaran biaya CHC yang diterapkan saat ini masih menggunakan tarif lama.
Pada sisi lain, imbuhnya, anggapan mahalnya biaya logistik yang mencapai 26% dari PDB lantaran tingginya biaya kepelabuhanan juga keliru.

Menurutnya, biaya kepelabuhanan, pelayaran dan trucking hanya menyumbang 30%–40% dari total biaya logistik, sedangkan sisanya masih didominasi oleh inventory cost. Inventory cost tersebut, imbuhnya, berkaitan erat dengan regulasi seperti pada proses perizinan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian
Pertanian, Kementerian Per industrian dan kementerian lainnya.

KESALAHAN INSTANSI
Dengan demikian, masalah dwelling time di pelabuhan bukan kesalahan dari operator pelabuhan, tetapi pada lembaga dan instansi pemerintah. “Semua orang sudah tahu.

Dwelling time yang lama bukan karena kami, karena untuk kami 1 hari [dwelling time] makin baik, makin banyak volumenya.” Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengatakan jangan sampai usulan penaikan CHC tersebut berisiko menaikkan harga barang.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan melakukan pembahasan kembali dengan seluruh pihak guna mencari jalan keluar yang tepat. Dia pun tidak memastikan apakah usulan penaikan CHC itu akan diputuskan pada masa pemerintahan saat ini atau pemerintahan
baru. “Jangan sampai harga barang naik [bila CHC naik]. Kepastian CHC sedang diproses.”

Berdasarkan catatan Bisnis, Pelindo II mengusulkan penaikan tarif CHC pada tiga terminal di Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kemenhub sejak April 2014. Dalam usulan itu, Pelindo II meminta adanya penaikan tarif US$10 untuk boks kontainer 20 kaki menjadi US$93 per boks dari posisi saat ini US$83 per boks.

Dengan usulan penaikan CHC, secara otomatis akan ikut mengerek tarif THC (terminal handling charge) atau tarif yang dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran. Besaran THC akan menjadi US$110 per boks dengan perincian, tarif CHC
sebesar US$93, PPN US$9,3 ditambah surcharge US$7,7. Bisnis Indonesia

Leave a reply