Panglima TNI Tak Takut Tenggelamkan Kapal Asing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) betul-betul geram melihat kapal–kapal asing yang mencuri ikan di perairan nusantara. Presiden memerintahkan menenggelamkan kapal asing yang tertangkap basah mencuri ikan.
Praktik pencurian ikan di perairan nusantara benar-benar menyita perhatian utama, sampai- sampai senin (24/ll) malam Presiden Jokowi memanggil beberapa menteri dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko khusus untuk membahas persoalan tersebut. Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan untuk menenggelamkan kapal asing yang tertangkap basah mencuri ikan.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meyakini kebijakan itu tak akan mengganggu hubungan diplomatik Indonesia dengan negeri jiran. Sebab kapal asing itu kebanyakan berasal dari negara-negara tetangga. Negara tetangga diyakininya tak akan marah jika kapal–kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan.
“Sekarang intinya, Presiden menegaskan law enforcement. Intinya itu saja yang penting kita tegaskan law enforcement,” kata Menteri Retno di Kantor Presiden, Jakarta.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga mengatakan, negara tetangga akan memahami langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia. “Saya kira mereka akan memahami,” kata Jenderal Moeldoko.
TNI tak akan ragu-ragu melaksanakan instruksi Presiden Jokowi untuk langsung menenggelamkan kapal yang tertangkap. “Kita lakukan. Dulu pernah kita lakukan, karena mungkin tidak terekspos,” kata dia.
Soal kendala BBM yang menjadi alasan TNI dalam patroli di laut juga dibahas dengan Presiden Jokowi. Menurut Jenderal Moeldoko, presiden siapkan kebutuhan BBM untuk TNI AL. “Ada 159 kapal siap digerakkan dan semua sesuai kemampuannya,” tambahnya.
Menanggapi kebijakan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan kepada Menkumham dan Menlu yang mendukung kebijakan itu harus proaktif. Menlu mesti menyampaikan kepada para duta besar (Dubes) seperti Thailand, Filipina, Malaysia dan Tiongkok bahwa kebijakan tegas ini tidak akan menganggu diplomasi.
Ada tiga hal yang perlu disampaikan di depan dubes negara. Pertama, pemerintah Indonesia akan memberlakukan secara tegas Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009 yang memberi kewenangan kepada penyidik dan pengawas perikanan untuk menenggelamkan kapal–kapal asing yang beroperasi secara ilegal menangkap ikan di wilayah perikanan Indonesia.
“Para Dubes diminta menyampaikan hal ini ke pemerintahnya. Selanjutnya pemerintah pusat meneruskan ke pelaku usaha dan nelayan mereka,” saran Hikmahanto dalam pesan singkatnya kepada Rakyat Merdeka.
Kedua, Indonesia akan memastikan dan menjamin keselamatan para awak yang ada di kapal yang ditenggelamkan atau dibakar tersebut.
“Yang penting, para Dubes nantinya diminta mengatur dan membiayai para awak kapal untuk dikembalikan ke negaranya. Menlu perlu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan uang sesenpun untuk mengembalikan para ABK asing ini,” tegasnya.
Ketiga, pemerintah Indonesia harus terus berkoordinasi dengan perwakilan negara yang kapalnya ditenggelamkan dengan harapan hubungan baik antar negara tetap terjaga.
Sementara itu, manusia perahu dituding bersandiwara oleh sejumlah pejabat pemerintahan Indonesia. Mereka disebut memiliki sejumlah modus suap tetap bisa merampok basil laut di perairan Indonesia.
Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengatakan, menurut laporan, mereka berasal dari sebuah desa yang bemama Bangau-Bangau Samporna, Malaysia.
“Tapi, kalau ditanya, mereka enggak mengaku orang Malaysia. Mereka ngakunya hidup di laut,” ujar Sudirrnan di sela meninjau keberadaan manusia perahu di lapangan Bulalung, Kabupaten Berau, Kalimantan Utara, kemarin.(Rakyat Merdeka)
Leave a reply
Leave a reply