Nilai Pencurian Ikan Capai Rp 225 Triliun

JAKARTA. Pencurian ikan lewat alih muatan ikan atau transshipment antara kapal di atas perairan menjadi momok bagi sektor perikanan dalam negeri. Minimnya pengawasan
di laut menjadikan kegiatan tersebut sulit dibendung, akibatnya pasokan ikan dalam negeri berkurang.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto bilang, selain
transshipment, potensi kehilangan pendapatan negara akibat penangkapan ikan ilegal serta pencurian sangat besar. Ia menghitung, nilai kerugian mencapai Rp 225 triliun per tahun.

Menurutnya, kegiatan transshipment banyak dilakukan nelayan Indonesia dengan pemilik kapal asing seperti pemilik kapal berbendera Thailand dan Filipina. Lokasi alih muatan ini kebanyakan di Laut Ambon, Laut Aru, dan Laut China Selatan.

Beberapa alasan melandasi kegiatan transshipment antara lain:
pertama, sistem ijon yang dilakukan oleh pengusaha asing. Dengan memberikan bantuan modal dan berbagai perlengkapan untuk melaut, nelayan harus menjual produk ikan yang ditangkap di lokasi yang telah ditentukan oleh pemilik modal.

Kedua, persoalan keekonomian. Kebanyakan kapal tangkap yang dimiliki nelayan lokal
berkapasitas kecil. Konsumsi BBM yang dibutuhkan juga relatif sedikit. Walhasil, daripada mereka harus mendaratkan ikan, lebih baik mereka menjual hasil tangkapannya
di laut.

Maraknya kegiatan transshipment tersebut tidak lain karena perbedaan harga di dalam dan di luar negeri. “Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengawasan,” kata Yugi, Senin (22/9).

Senada dengan Yugi, Kepala Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia Asrul mengatakan,
pengawasan minim dan infrastruktur terbatas menjadi pemicu kegiatan transshipment
tersebut. “Kami mendorong itu tidak terjadi,” kata Asrul.

Produk perikanan yang berpotensi dijual dengan skema transshipment tersebut bervariasi,
antara lain ikan tongkol, ikan layang, dan ikan kembung. Bahkan, ikan potensial seperti tuna tidak luput dari transshipment tersebut.

Masalah transshipment ini menjadi salah satu penyebab kekurangan pasokan ikan bagi pabrik pengalengan ikan. Jadi tak heran jika kapasitas terpakai pabrik pengalengan
saat ini hanya 258.750 ton per tahun.

Angka ini setara dengan 45% dari total kapasitas terpasang pabrik pengalengan ikan secara nasional yang sebesar 575.000 ton per tahun. Handoyo (Kontan)

Leave a reply