Larangan Ekspor ke Rusia Dicabut

JAKARTA, KOMPAS – Ekspor perikanan Indonesia ke Rusia yang terhenti selama 14 bulan mulai pulih. Pemerintah Rusia mencabut larangan impor hasil perikanan dari Indonesia sejak 17 September 2014.

Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Badan
Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nazori Djazuli di kepala Kompas, di Jakarta, Kamis (18/ 9). Untuk tahap awal, 15 perusahaan yang memenuhi persyaratan perserikatan kepabeanan Rusia, Belarus, dan Kazakhstan diperbolehkan ekspor.

“Pelajaran mahal dari kasus larangan ekspor ke Rusia adalah persyaratan ekspor yang semakin ketat. Ke depan, eksportir ikan ke Rusia harus patuh terhadap standar mutu dan aturan ekspor,” ujar Nazori.

Sebanyak 15 unit pengolahan ikan itu memiliki total volume ekspor 10.000 ton per tahun, dengan jenis produk ikan antara lain tuna, gindara . (oil fish) segar / beku, udang beku, dan telur ikan terbang kering. Saat ini ada 168 perusahaan pengekspor ikan ke rusia. Namun, hanya 24 perusahaan yang dinilai aktif dan memenuhi persyaratan dan dokumen
ekspor ke rusia.

Surat penolakan sementara produk perikanan asal Indonesia diterbitkan perserikatan kepabeanan yang meliputi Rusia, Belarus, dan Kazakhstan pada 25 Juni 2013 dan berlaku efektif 1 Juli 2013.

Penolakan itu disebabkan beberapa persyaratan uji dan keamanan pangan yang diminta
Rusia belum dapat dipenuhi Indonesia. Akibatnya, Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara sebesar 55 juta dollar AS per tahun.

Pasar terbuka

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung mengemukakan, dunia usaha diharapkan memanfaatkan momentum pulihnya tahun, pihaknya memprediksi nilai ekspor ikan ke Rusia bisa mencapai 30 juta-40 juta dollar AS karena efektivitas ekspor hanya September-November 2014. Tahun 2015, ekspor diprediksi 90 juta-100 juta dollar AS.

Peluang industri perikanan untuk mengisi pasar Rusia terbuka Iebar karena negara itu masih melarang impor produk perikanan asal Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia, dan Australia sejak Agustus 2014. Nazori menambahkan, pemerintah sedang menertibkan izin ekspor usaha pengolahan ikan.

Langkah peninjauan ulang eksportir menyikapi banyaknya perusahaan eksportir ikan tidak aktif, khususnya ke Rusia. Izin ekspor ke Rusia akan dibatasi hanya yang memenuhi standar kelayakan pengolahan ikan dengan tingkatan (qrade) A dan memiliki jaringan pasar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia Thomas Darmawan memberikan apresiasi kepada pemerintah. Ke depan, bahan baku harusditingkatkan, baik dari perikanan tangkap mmaupun budidaya, memenuhi
persyaratan kualitas, dan diawali secara benar oleh pemerintah.

Dibukanya kembali keran ekspor ke Rusia melalui proses panjanlg negosiasi bilateral antara lain menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi tim inspeksi Rusia yans dikeluarkan pada awal 2013. (Kompas)

Leave a reply