Lambannya Pengembalian Dikeluhkan Pengusaha

JAKARTA—Perusahaan forwarder masih mengeluhkan lambannya waktu pengembalian uang jaminan peti kemas impor yang disetorkan kepada perusahaan pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya masih banyak menerima keluhan anggota terkait dengan proses pengembalian uang jaminan peti kemas impor yang sangat lambat.

Sejumlah perusahaan bahkan hingga tiga bulan belum mendapatkan pengembalian uang jaminan dari perusaan pelayaran/ agen kapal yang melayani ekspor impor dari pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, perusahaan forwarder terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran uang jaminan tersebut. Kalau pengembalian terlalu lama, sangat mengganggu perputaran modal usaha forwarder.

“Sebagian besar usaha [pelayaran] di Priok merupakan PPJK [perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan],”ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11).

Dia mengatakan seharusnya perusahaan pelayaran mematuhi keputusan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang mengamanatkan agar uang jaminan peti kemas impor dikembalikan jika tidak terjadi kerusakan atau reparasi peti kemas mereka.

Pengembalian uang jaminan harus dilakukan agar para pemilik barang atau forwarder tak terbebani pungutan sehingga paling lambat uang jaminan harus kembali dalam seminggu. “Kalau seminggu saja mereka [forwarder] masih bisa terima,” ucap Widijanto.

Dia mengatakan ALFI DKI mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengawasan ketat dan lebih tegas dalam mengawal pengembalian uang jaminan peti kemas impor dan kewajiban penerbitan dokumen.

Dia mengatakan peti kemas impor di Tanjung Priok selama ini dikenakan uang jaminan US$100—US$300 per bok sebagai antisipasi jika terjadi kerusakan peti kemas pasca kegiatan impor.

Untuk menghindari kecurangan ada tidaknya kerusakan peti kemas eks impor, katanya, pengelola terminal peti kemas wajib mengeluarkan dokumen equipment interchange receipt (EIR) sebagai validasi fisik peti kemas saat keluar pelabuhan.

Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan seluruh pengelola terminal peti kemas di Priok sudah menerbitkan EIR peti kemas. Sayangnya, selama ini pihak importir/ pemilik barang tidak pernah meminta dokumen tersebut kepada sopir atau perusahaan trucking yang menjadi mitranya dalam angkutan. (k1) Bisnis Indonesia

Leave a reply