Kinerja Pelindo II Tak Terpengaruh

JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyatakan penerapan mata uang rupiah di lingkup pelabuhan tidak terlalu berpengaruh terhadap pendapatan perseroan. Pasalnya, untuk pendapatan dari tarif di pelabuhan, Pelindo II tinggal memungut pembayaran yang ditujukan ke pihak shipping line.

“Kami hanya menyosialisasikan aturan itu kepada pengguna jasa di pelabuhan. Itu juga tidak terlalu berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan Pelindo II Rima Noviyanti di Jakarta, belum lama ini. Sebelumnya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III juga siap menjadikan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran
dalam bisnis kepelabuhanan.

“Kami sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) tidak masalah pembayaran yang dialihkan ke rupiah dari dolar AS,” kata Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto di Surabaya, baru-baru ini. Dia optimistis kebijakan pemerintah tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap perkembangan bisnis di pelabuhan, termasuk bagi korporasi. Kalau ada pengaruh, hal itu akan dialami perusahaan pelayaran (shipping line).

“Penyebabnya, semua transaksi terminal handling charge (THC) kepada shipping line memakai alat bayar dolar,” ujar dia. Di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait kewajiban transaksi rupiah di lingkungan pelabuhan pada Jumat (10/7).

Dengan kewajiban penerapan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhan,
hal itu diharapkan dapat mengurangi pelemahan rupiah dari tekanan mata uang dolar AS.
“Sudah saya putuskan dan saya teken (SK) Jumat lalu. Transaksi di semua pelabuhan wajib menggunakan rupiah. Ini akan lebih efektif,” kata Menhub saat apel persiapan angkutan mudik di Tanjung Priok, Jakart Utara, awal pekan ini.

Dia menjelaskan, kewajiban transaksi rupiah di pelabuhan harus didukung, karena selain dapat memperkuat mata uang rupiah, sudah jelas penggunaan dolar AS sebagai alat pembayaran memberatkan pengusaha nasional. “Kalau hanya memegang rupiah, tapi harus membayar dengan dolar kan susah, harus tukar dulu, Nilai kurs dolar pun
Jauh lebih tinggi dari rupiah,” tutur dia.

Nantinya, lanjut dia, seluruh pungutan di pelabuhan wajib menggunakan mata uang rupiah. Ketentuan penggunaan rupiah telah diamanatkan dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang Rupiah, yakni rupiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, sanksi diatur tegas dalam pasal 33 UU No 7/2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. (ean/lrd)

Leave a reply