Kemenhub Beri Kebebasan

JAKARTA—Kementerian Perhubungan memastikan penerapan cost recovery ataupun fuel surcharge di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tidak termasuk dalam jenis, struktur dan golongan tarif seperti yang diatur dalam Permenhub No.15/2014.

Dengan demikian, pemerintah tak akan mengintervensi mengingat penerapan cost recovery (CR) ataupun fuel surcharge merupakan biaya jasa terkait yang hanya membutuhkan kesepakatan dengan para asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan.

Adapun, landasan hukum penerapannya telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 35/2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.

Wahyu Widayat, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan penerapan CR di Pelabuhan Tanjung Priok ataupun fuel surcharge di Tanjung Perak hanya menggunakan
istilah berbeda tetapi substansinya tak berbeda.

Adapun, maksud pengenaan biaya itu adalah tarif tambahan bongkar muat karena adanya kenaikan harga BBM sejak 2008 sampai 2014 dari Rp4.500 per liter menjadi Rp11.600
per liter dan tidak termasuk dalam jenis, struktur dan golongan tarif. Penerapan tarif tersebut pun hanya bersifat sementara sambil menunggu keputusan penaikan tarif
container handling charge (CHC).

“Hal serupa juga pernah terjadi pada 2005 saat terjadi kenaikan harga BBM dari Rp1.650 per liter menjadi Rp4.500 per liter,” ujarnya, Kamis (30/10).

Dalam surat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II No. KU.300/ 17/10/1/PI.3-14 perihal cost recovery pada terminal peti kemas di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok

menyebutkan dengan belum disetujuinya penyesuaian tarif CHC pada terminal peti kemas di Priok dan untuk menjaga tingkat pelayanan, Pelindo II akan memberlakukan CR pada terminal peti kemas di pelabuhan itu mulai 1 November 2014.

Adapun, terminal-terminal itu adalah Terminal (JICT), Multi Terminal Indonesia (MTI), TPK Koja, Mustika Alam Lestasi (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Pemberlakuan CR itu mencapai Rp75.000 per boks peti kemas ekspor yang dibongkar muat. Adapun, di terminal lainnya, beban CR dikenakan Rp65.000 per boks ditambah
PPN, yang ditetapkan.

PETI KEMAS ISI

Penetapan CR hanya berlaku terhadap peti kemas isi dan tidak berlaku untuk peti kemas kosong. Sementara itu, para pengelola terminal peti kemas di Tanjung Priok menyatakan
tetap akan mengenakan CR mulai 1 November 2014.

“Tetap akan dikenakan CR per 1 November 2014 di Priok. CR ini sifatnya sama dengan fuel surcharge yang pernah dikenakan pada 2005 saat ada kenaikan harga BBM yang
cukup signifikan,” ujar Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (Aptpi) Paul Krisnadi

Pada sisi lain, perkembangan dari rencana penaikan CHC telah selesai dan berada di meja Sekretaris Jenderal Kemenhub, kendati usulan penaikan CHC berada di tiga terminal
di Pelabuhan Tanjung Priok yakni di terminal JICT, terminal MAL dan TPK Koja.

Dalam usulan itu, PT Pelindo II telah mengajukannya sejak April silam. Adapun, besaran usulan penaikan tarif itu sebesar US$10 untuk ukuran peti kemas 20 kaki dari semula US$83 per boks menjadi US$93 per boks.

CHC merupakan biaya bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal peti kemas. (k1) Bisnis Indonesia

Leave a reply