Izin Kapal Menyimpang

JAKARTA, KOMPAS — Program bantuan 1.000 kapal Inka Mina ukuran 30 gros ton ke atas untuk nelayan periode 2010-2014 diindikasikan menyimpang. Dari realisasi pengadaan sebanyak 733 kapal, hingga tahun 2013 tercatat hanya 197 kapal atau 26,8 persen yang kini mengantongi izin operasi.

Demikian penelusuran Kompas, akhir pekan lalu, terhadap data izin kapal ikan yang dirilis pemerintah dalam laman www.integrasi.djpt.kkp.go.id/webperizinan per 3 November 2014. Perizinan kapal Inka Mina ukuran 30-50 gros ton (GT) berada dalam lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meski pengadaannya melibatkan pemerintah daerah (pemda). Perizinan meliputi izin usaha dan surat izin penangkapan ikan.

Jumlah kapal Inka Mina yang berizin per 30 Oktober 2014 sebanyak 241 kapal. Sejak akhir Oktober 2014, pemerintah membuka akses publik terhadap data izin kapal ikan ukuran 30 GT ke atas. Program Inka Mina bertujuan meningkatkan daya jelajah nelayan menangkap ikan sehingga meningkatkan pendapatan.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Muhammad Billahmar, di Jakarta, Minggu (16/11), mempertanyakan keabsahan izin kapal Inka Mina. Banyaknya kapal Inka Mina yang belum mengantongi izin penangkapan memunculkan dugaan banyak kapal Inka Mina tak beroperasi.

Berdasarkan data KKP, realisasi kapal Inka Mina periode 2010-2013 sebanyak 733 unit. Pembangunan kapal Inka Mina 2014 direncanakan 226 kapal sehingga total pembangunan Inka Mina periode 2010-2014 sebanyak 959 unit.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik mengatakan, kejanggalan data izin kapal Inka Mina memunculkan dugaan sebagian kapal Inka Mina tidak terdaftar sebagai kapal ikan. ”Patut diduga kapalkapal Inka Mina itu tidak pernah diterima nelayan atau justru tidak terdaftar sebagai kapal ikan,” katanya.

Belum mendata

Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Abdur Rauf Sam mengatakan, kemungkinan terjadi kesalahan pendataan kapal. Program pengadaan 1.000 kapal Inka Mina selama ini menggunakan APBN dan sebagian berupa dana alokasi khusus pemda. Ada kemungkinan pemda belum memasukkan data perizinan kapal ke pemerintah pusat.

Sementara itu, pencurian ikan oleh nelayan asing kerap terjadi di perairan Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam kunjungan ke Pontianak, Sabtu (15/11), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, tingkat pencurian ikan di perairan Kalbar besar sekali. Ia meminta agar setiap penangkapan pelaku pencurian ikan dilaporkan secara transparan melalui internet. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat kinerja pengawasan di laut. (Kompas)

Leave a reply