Izin Berlayar di Luar 14 Pelabuhan Tak Dilayani

JAKARTA—Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan memberikan
izin berlayar kapal angkutan batu bara di luar 14 pelabuhan yang akan ditetapkan.
Sikap itu sebagai kelanjutan dari rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menetapkan 14 pelabuhan utama sebagai kegiatan ekspor batu bara, sekaligus menekan angka pengiriman batu bara melalui pelabuhan ilegal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan setelah Kementerian ESDM menentukan sejumlah lokasi pelabuhan utama ekspor batu bara, Kemenhub akan memperkuat sisi kepelabuhanan. Penguatan segi kepelabuhanan itu salah satunya adalah kepengurusan izin berlayar kapal. Bagi kapal yang mengangkut batu bara di luar pelabuhan yang telah ditentukan tidak akan diizinkan, sehingga secara otomatis dapat disebut ilegal.

“Nanti tidak akan dikasih surat di pelabuhan. Artinya, tidak diberi izin bongkar muat dan otomatis itu ilegal,” katanya, Selasa (2/9).

Kendati demikian, imbuhnya, pihaknya belum menentukan pelabuhan mana saja yang akan dijadikan sebagai lokasi pelabuhan utama ekspor batu bara. Menurutnya, penentuan lokasi itu tergantung dari keputusan dari Kementerian ESDM. “[Lokasi pelabuhan] belum pasti tetapi mungkin di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan,” katanya.

Kementerian ESDM dan dengan Kementerian Perhubungan berencana memperbaiki 14 pelabuhan yang selama ini dipergunakan untuk mengekspor batu bara.

Ditargetkan, pada tahun depan kerja sama antar kementerian itu akan menjadikan
14 pelabuhan utama sebagai lokasi yang melayani ekspor batu bara sehingga pengiriman melalui jalur tikus tidak terjadi.

Kendati baru pada tataran konsep, Kementerian ESDM telah menetapkan empat belas pelabuhan itu. Adapun, tujuh pelabuhan di antaranya berada di Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau, dan Batulicin.

Sementara itu, tujuh pelabuhan lain berada di Sumatra yaitu Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-api, dan Tarahan. Pengamat dari The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai pengawasan pengangkutan batu bara tidak bisa ditangani sendiri oleh Kemenhub melainkan juga perlu melibatkan Kementerian ESDM.

“Kementerian ESDM juga harus menekan signifikan dan tidak bisa serahkan
seluruhnya [kepada Kemenhub],” ujarnya. (bisnis indonesia)

Leave a reply