ITF Diminta Tak Ikut Campur

JAKARTA—Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja mengingatkan International Transport Workers Federation atau ITF tidak campur tangan terlalu jauh terhadap kemelut soal amendemen kontrak pengelolaan JICT.

Saat ini, pengelolaan JICT atau Jakarta International Container Terminal (JICT) dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II/IPC dengan PT Hutchison Ports Indonesia
(HPI). Ketua Umum SP-TPK Koja Prakoso Wibowo dalam jumpa pers Senin (18/8) sore, mengatakan peran ITF seharusnya memperjuangkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi. Adapun, amendemen kontrak JICT ini, katanya, merupakan domain pemegang saham dan pemerintah.

“Kami [SP-TPK Koja] juga berafiliasi menjadi bagian dari ITF. Oleh sebab itu, kami harus sampaikan agar ITF tidak mencampuri soal ini. Ini kan bukan soal tuntutan kesejahteraan pekerja pelabuhan,” ujarnya.

Melalui keterangan resminya kemarin, ITF Asia Pasifik menyatakan lembaga ini siap memberikan dukungan solidaritas internasional kepada Serikat Pekerja JICT (SP-JICT) terkait dengan penolakan perpanjangan kontrak pengelolaan terminal peti kemas terbesar di Indonesia itu kepada pihak asing.

“Solidaritas ini untuk melindungi pekerja dari tindakan negatif dan upaya pengebirian SP-JICT yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Ketua ITF Asia Pasifik Hanafi Rustandi, melalui siaran pers.

Dia mengatakan ITF terus memantau perkembangan proses perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada investor asing Hutchison Port Holding. Namun, Prakoso mengatakan SP-TPK Koja telah mengambil keputusan mendukung amendemen kontrak pada 2014-2039 tersebut melalui pertimbangan yang matang. Itu dilakukan terutama
setelah mendapat kepastian dari Dirut Pelindo II RJ Lino tentang status pekerja TPK Koja yang akan tetap bekerja hingga usia pensiun pada usia 56 tahun.

“Kesejahteraan pekerja JICT maupun TPK Koja sudah semakin membaik saat ini. Jadi tidak ada alasan membawa masalah ini ke ITF,” katanya. Selain itu, kata Prakoso, sebelum amendemen kontrak atau konsesi JICT itu dilakukan, dirut IPC dan HPI juga telah menandatangani amendemen perjanjian induk TPK Koja yang berisi sejumlah poin.

Beberapa poin itu di antaranya pengakuan masa kerja karyawan TPK Koja ketika masa konsesi tahap 1 berakhir pada 2018, perubahan status perusahaan dari KSO menjadi perseroan terbatas (PT) serta jaminan bekerja hingga usia pensiun.

Dengan amendemen kontrak JICT hingga 2039, ujarnya, dia menilai akan semakin menjamin kepastian dari pelaksanaan amendemen perjanjian induk yang sudah dilakukan pemilik perusahaan yaitu IPC dan HPI. “Dengan demikian, 500-an pekerja TPK Koja ada
kepastian,” ujarnya. (k1)

Leave a reply