Investasi Laut Lepas Dibuka

JAKARTA, KOMPAS – Dengan disahkannya UU Kelautan, Pemerintah menawarkan investasi kelautan di area di atas 12 mil. Investasi itu mencakup wisata bahari, energi dan sumber daya mineral, migas, perkapalan, perikanan dan farmasi, jasa maritim, serta telekomunikasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, mengungkapkan hal itu dalam Ocean Investment Sununit 2014, Rabu (1/10), di Jakarta Acara itu dihadiri kalangan industri, perwakilan negara sahabat, akademisi, dan pengamat.

Sharif menilai, di sahkannya UU Kelautan tak hanya mendorong tata kelola laut, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investor untuk berinvestasi di bidang kelautan.

UU Kelautan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 29 September 2014. Salah satu substansinya adalah penegasan Indonesia sebagai negara kepulauan
yang menurut Konvensi Hukum Laut Internasional1982, selain memiliki laut teritorial, wilayah yurisdiksi dan kawasan dasar laut, juga berkesempatan memanfaatkan potensi maritim di laut lepas.

Pemerintah telah mengeluarkan skema perizinan di perairan kurang dari 22,22 kilometer dari garis pantai Dan kini UU Kelautan mempromosikan skema izin lokasi di atas 22,22 km hingga 370,4 km dari garis pantai.

Sharif mengatakan, nilai potensi ekonomi kelautan ditaksir Rp 3.000 triliun per tahun, tetapi selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan terus meningkat dari 6,5 persen pada 2012 menjadi 6,8 persen pada 2013. Konsumsi ikan nasional rata-rata 38 kg per kapita per tahun.

Pembangunan sektor kelautan dinilai kian strategis karena berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan ketahanan energi. Beberapa kebijakan strategis yang akan didorong, yakni pengelolaan sumber daya laut melalui kerja sama internasional,
perhubungan laut, dan penegakan hukum di laut yang terkoordinasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengungkapkan, beberapa negara sudah menjajaki perikanan budidaya laut, antara
lain Jepang di Aceh dan Seram Barat, Korea di Yapen (Papua), serta Tiongkok di Maluku Utara.

Penataan ruang laut Indonesia selama ini baru terbatas pada perairan kurang dari 12 mil (22,22 km). UU Kelautan mempromosikan tata ruang laut dan skema izin lokasi di atas 12 mil

Jangan ulang kesalahan

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, Indonesia selama ini dipandang memiliki laut yang tidak terjaga dan termanfaatkan. Sektor kelautan dan perikanan menghadapi persoalan serius karena lemahnya pengelolaan, pengawasan, serta besarnya kerusakan dan pencemaran laut.
Untuk menekan praktik perikanan ilegal, laut perlu dijaga dan dimanfaatkan dengan mendorong armada perikanan lokal ke laut lepas.

“lnveetasi perlu lebih arif tanpa mengurangi percepatan pemanfaatan laut. Jangan mengulangi kesalahan di darat, mengejar pertumbuhan yang tidak menciptakan kemakmuran rakyat,” kata Suryo. (Kompas)

Leave a reply