INSA Minta Asas Cabotage Diperkuat

JAKARTA – Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesia National Shipowners Association (IN SA) meminta pemerintah memperkuat kebijakan nasional asas cabotage guna mewujudkam kedaulatan Negara dan meningkatkan kemajuan industri maritim nasional untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan momentum percepatan pembangunan industry maritim, khususnya pelayaran dan perkapalan, melalui penguatan asas cabotage sangat tepat. Terlebih saat harga kapal di pasar internasional kini sedang lesu. “Pengusaha pelayaran nasional masih bisa berinvestasi membeli kapal dalam jumlah yang besar meskipun perekonomian sedang melemah,” ujar dia di Jakarta, Senin (18/8) .

Berdasarkan data INSA, pertumbuhan jumlah kapal selama Maret 2005 hingga Februari 2014 mencapai 7.183 unit. Dengan populasi kapal yang meningkat, kata Carmelita, daya angkut kapal (total tonnage) juga berkembang, yakni dari 5,6 juta ton pada 2005 menjadi 19,2 juta ton pada Februari 2014 atau tumbuh hampir 300%. “Angkutan laut dalam negeri dari semula hanya 45% dikuasai asing, sekarang 99% sudah diangkut kapal nasional,” papar dia.

Dengan demikian, lanjutnya, kemampuan pelayaran nasional sudah tidak perlu dipertanyakan, Namun begitu, pengusaha pelayaran nasional saat ini memerlukan dukungan dari pemerintah melalui penegakan cabotage untuk melindungi sektor
maritim di Indonesia.

“Kami harap pemerintah semakin memperkuat asas cabotage dan mendorong kebijakan ini menjadi setara dengan yang diterapkan di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Uni Eropa,” tutur Carmelita.

Menurut dia, salah satu dukungan pemerintah adalah memberikan insentif fiskal bagi industri pelayaran dan perkapalan seperti penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bongkar muat barang pada jalur perdagangan internasional dan pembelian bahan bakar kapal. Selain itu, pembebasan bea masuk komponen kapal dari sekarang 5-12,5% menjadi 0% dan penghapusan PPN atas penjualan atau pembangunan kapal.

Carmelita melanjutkan, pelaku pelayaran dalam negeri tidak perlu takut dengan persaingan terbuka dalamAEC 2015. Sebab, hal itu justru memiliki semangat untuk menjalin kerja sama di bidang perekonomian, dengan menghargai prinsip cabotage masing-masing negara. (lrd)

Leave a reply