Indrustri Galangan Kapal Di Usulkan dapat BMDTP

JAKARTA – Ketua Task Force Galangan Kapal Panggah Susanto mengatakan, pihaknya bakal mengajukan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk membangun industri galangan kapal nasional. Insentif tersebut akan diajukan dalam proposal insentif galangan kapal nasional kepada Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo.

Dalam proposal tersebut, kata dia, akan diajukan beberapa usulan insentif lainnya, yakni dalam rangka pembangunan industri galangan kapal nasional. Usulan-usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut lintas kementerian, dan jika disepakati, akan disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Batas akhir tugas task force ini sampai besok. Saya sudah menyelesaikan proposalnya. Di dalamnya kami mengajukan beberapa usulan insentif fiskal dan nonfiskal untuk galangan kapal. Salah satunya berupa fasilitas BMDTP,” kata Panggah di Jakarta, Senin (24/11).

Panggah menjelaskan, pemberian fasilitas BMDTP dirancang untuk kuota selama tiga tahun. Penjelasan lebih detail akan diatur dalam regulasi teknis. I

Dia menambahkan, fasilitas BMDTP ini berlaku untuk pengajuan impor dengan order kebutuhan tiga tahun. Jadi, setiap tahun akan ada order tetap.

“Nanti Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya berlaku selama 3 tahun. Dengan begitu, PMK sektoralnya tidak terbit terlalu lama. Intinya, fasilitas ini akan ringkas dan cepat prosesnya,” kata Panggah.

Dia melanjutkan, usulan insentif lainnya adalah peniadaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan kapal.

“PPN-nya nanti tidak dipungut, bukan dibebaskan ya. Jadi, akan ada restitusi PPN. Itu yang kita usulkan,” kata Panggah. (Investor daily)

Leave a reply