Empat Pegawai Dishub DKI Tersangka Pengadaan Kapal

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan empat pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan satu rekanan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan ke Kepulauan Seribu tahun angaran 2012-2013.

“Satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Transjakarta berinisial DA,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung, Widyopramono, yang ditemui seusai soft launching RSU Adhyaksa di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (9/9).

Dia menjelaskan, saat menyelidiki kasus pengadaan Bus Transjakarta, pihaknya menemukan adanya keterlibatan DA yang merupakan Sekretaris Dishub DKI yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan bus Transjakarta.

Sedangkan tiga pegawai Dishub DKI lainnya yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan, Dinas Perhubungan DKI, yakni berinisial THS, KZ, dan BU. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial ABS merupakan rekanan pengadaan kapal.

Widyopramono mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan ini terungkap setelah pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2012. Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Tony Spontana menambahkan, pihaknya masih terus bmengembangkan dan mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini dia belum dapat menyebutkan berapa total kerugian negara akibat korupsi bdi tubuh Dishub DKI tersebut. “Kami masih menghitung total kerugian negara atas kasus korupsi ini. Kami masih terus lakukan penyidikan,” ucapnya. (Investordaily)

Leave a reply