Nelayan Kecil Makin Bebas
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menghapuskan pungutan terhadap kapal ikan kecil berukuran maksimum 10 gros ton, menindaklanjuti penghentian atau moratorium izin baru kapal ikan. Dengan demikian, nelayan kapal kecil bisa melaut lebih jauh dan bebas dari pungutan. ”Saya sampaikan kabar gembira. Menteri Hukum dan HAM sudah menandatangani moratorium. Ini baru Kabinet Kerja,” ujar Menteri Kelautan dan
Read more