BC Priok Ubah Proses Bisnis

JAKARTA—Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan perubahan proses bisnis pelayanan dokumen pabean dengan mewajibkan
perusahaan importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean secara online.

Adapun, batas waktu penyampaian dokumen tersebut paling lambat 24 jam sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan nomor pendaftaran di instansi tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan perubahan proses bisnis dokumen pabean itu telah diuji coba kepada sejumlah perusahaan importir yang sudah siap di Pelabuhan Priok.

Uji coba tersebut dilaksanakan paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang enam bulan, terhitung mulai 28 Agustus 2014.

Dia mengatakan Bea dan Cukai Tanjung Priok juga melakukan percepatan pemeriksaan pabean dalam rangka menekan dwelling time khususnya pada proses custom clearance di pelabuhan tersibuk itu.

“Dengan adanya perubahan proses bisnis tersebut, importir tidak perlu lagi menyerahkan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk hard copy,” ujarnya, Senin (23/9) di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Dia mengatakan kewajiban penyampaian dokumen pelengkap secara elektronik tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.04/2014 tertanggal 28 Agustus 2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik. “Uji coba pertama aturan ini diberlakukan di Pelabuhan Tanjung
Priok,” tuturnya.

Wijayanta mengatakan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan tujuan impor utama di Indonesia memiliki volume importasi yang sangat tinggi, sehingga arus kelancaran barang sangat mutlak diperlukan untuk menekan waktu tunggu pelayanan barang (dwelling time) di pelabuhan.

Permenkeu tersebut juga diperkuat dengan Permenkeu No. 176/PMK. 04/ 2014 tertanggal 28 Agustus 2014 tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. (k1) Bisnis Indonesia

Leave a reply