BC Diminta Turun Tangan

JAKARTA—Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mendesak agar Bea dan Cukai di setiap pelabuhan Indonesia turut mengawasi lalu lintas barang antar pulau dengan memberlakuan dokumen pabean antar pulau.

Ketua ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan usulan tersebut untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang larangan seperti narkoba dan sejenisnya melalui angkutan
laut antar pulau.

“Selama ini, barang angkutan laut antar pulau tidak dilakukan pemeriksaan atau perhatian dari Bea Cukai. Data manifest antar pulau hanya dipegang oleh pelayaran,” ujarnya, Rabu (3/9).

Dengan implementasi perdagangan bebas saat ini, katanya, barang impor yang masuk pelabuhan Batam banyak yang di antarpulaukan lagi kesejumlah daerah lainnya di Indonesia melalui angkutan laut.

“Indonesia kan negara kepulauan. Kalau tidak ada dokumen pabean antarpulau, sangat rawan penyelundupan dan masuknya barang larangan ke wilayah nusantara,” paparnya.

Sofian mengatakan Bea dan Cukai pernah menerapkan perlindungan barang antar pulau dengan menerapkan Angifte Van Inlading (AVI)-atau dokumen kepabeanan barang angkutan antarpulau.

Namun, tuturnya, sejak dikeluarkannya Inpres No. 4/1985 tentang Kelancaran Arus Barang maka dokumen AVI tidak diberlakukan lagi. Padahal, kata Sofian, saat ini volume
barang antarpulau di tiap pelabuhan Indonesia jumlahnya seimbang dengan volume ekspor impor.

“Dengan tidak adanya dokumen pabean barang antar pulau itu maka illegal trading berpotensi tumbuh subur,” ujarnya. (k1)

Leave a reply