KKP Bakal Lelang Blok Tangkap Ikan
JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan mempertimbangkan penerapan sistem
lelang pada kapal tangkap dalam satu blok wilayah tangkapan ikan untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sistem lelang menjadi salah satu usulan guna menaikkan target kenaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 508% dari Rp250 miliar menjadi Rp1,27 triliiun.
“Kita naikan license yang Rp30 juta. Lalu kita bisa lelang blok 100 kapal sekian ton. Di Australia itu kena US$1 juta untuk lobster. Kita harus sama,” katanya dalam acara Chief Editor Meeting, Jumat (7/11).
Selama ini, Susi memaparkan PNBP yang didapatkan dari Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) terhitung kecil. Pengusaha kapal membayar PPP sebesar Rp30 juta-Rp60 juta sedangkan PHP hanya Rp8.000 per gross tonnage (GT).
“Jadi kalau kapal 1.000 GT dikali Rp8.000 hanya Rp8 juta. Dan itu langsung membawa hasil ekspor ikan kita ke Eropa melalui Thailand, Vietnam, China. Sedangkan kita dapat rusaknya saja,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengatakan rencana penaikan PNBP dilakukan setelah moratorium perizinan kapal 30 GT berakhir atau saat penetapan kuota tangkap ikan diadakan.
“Moratorium selesai itu kan nanti ada penetapan kuota, sedangkan ibu [Menteri Susi] prinsipnya banyak yang mau mencari ikan di wilayah kita. Nantinya diusulkan lelang itu siapa yang berani membayar banyak untuk negara, itu yang diambil,” jelasnya.
TAWARKAN INTENSIF
Dalam usulan lelang itu, Sjarief menegaskan pemerintah bisa memberikan insentif untuk pemegang izin dalam penawaran tertinggi. Adapun, peraturan mengenai lelang itu akan diatur dalam peraturan menteri. “Masih usulan, ini kan pemanfaatan negara. Kita kan punya minimum PNBP yang harus diterima kemudian kita memberikan insentif kepada
pemegang izin yang menawarkan harga tertinggi,” tegasnya.
Nantinya, Sjarief menjelaskan PNBP dari PHP akan lebih rasional karena berdasarkan pada perhitungan hasil tangkap ikan dan waktu berlayar kapal.
“Kalau dia satu kapal 20 GT, misalnya satu palka, dan waktu tangkapnya satu bulan maka setahun berapa kali dia tangkap. Dari situlah kita akan kasih berapa persen, yang akan diberi kepada negara dan berapa produksinya,” paparnya.
Dia menilai terakhir kali revisi PNBP dilakukan pada 2006. Dalam waktu dekat, draf PNBP akan diserahkan Kementerian Keuangan untuk disetujui dalam peraturan pemerintah (PP).
“Prinsip PNBP di dalamnya itu ada license fee dan kapal hasil tangkapan. Lelang itu termasuk,” katanya. (Irene Agustine) Bisnis Indonesia
Leave a reply
Leave a reply