Pemeriksaan After Clearance Diprotes

JAKARTA—Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia memprotes masih ada nya kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor yang sudah mengantongi surat pemberitahuan pengeluaran barang atau SPPB (after clearance) di Pelabuhan

Tanjung Priok. Ketua (paw) ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan sejumlah perusahaan forwarder menyampaikan keluhan tersebut karena barang impor yang sudah
berstatus clearance (beres) kepabeanannya atau sudah memperoleh dokumen SPPB, masih harus masuk ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda yang dikelola Multi Terminal Indonesia di Priok.

“[Pemeriksaan kembali] ini kan ngawur, sebab seharusnya kalau sudah SPPB barang impor bisa langsung keluar pelabuhan menuju gudang importir,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/10).

Widijanto mengatakan kondisi tersebut menandakan ketidaksiapan SDM instansi Karantina di Pelabuhan Priok untuk melakukan pemeriksaan pada tahap awal atau sebelum barang impor belum berstatus clearance. “Kalau kargo impor sudah clearance dan ternyata ada masalah karantina, ini jadi persoalan baru,” ucapnya.

Dia mengatakan pemeriksaan barang impor dari JICT dan TPK Koja yang sudah SPPB ke lokasi TPFT CDC Banda juga menyebabkan biaya tinggi logistik, karena biaya pengangkutan (trucking) membengkak dan menyebabkan kemacetan di jalur distribusi.

“Angkutan pengangkut barang impor tersebut harus berputar di Cakung, Cilincing, untuk masuk lagi ke dalam pelabuhan, padahal seharusnya sudah bisa langsung menuju pabrik,” ucapnya.

Menurutnya, keharusan barang impor yang sudah SPPB dan masuk lagi ke TPFT CDC Banda, justru menguatkan dugaan adanya konspirasi antara para pengelola dan oknum petugas karantina di Priok.

“Jangan sampai hanya untuk mengejar target produktivitas di TPFT CDC Banda, lalu semua cara ditempuh, meskipun hal itu menyebabkan biaya tinggi logistik di pelabuhan Priok,” tuturnya.

Ketika dimintai konfirmasi Bisnis, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok Purwo Widiarto mengatakan tidak ada aturan apapun yang dilanggar terkait dengan barang/komoditas yang sudah SPPB yang diperiksa di TPFT CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok.
“Itu tidak menyalahi ketentuan apapun dan juga tidak menimbulkan kemacetan
di jalur distribusi,” ujarnya. (k1) Bisnis Indonesia

Leave a reply