INSA: Uang Jaminan Bersifat B-to-B
JAKARTA—Perusahaan pelayaran mengklaim uang jaminan penggunaan peti kemas pada angkutan laut luar negeri yang dipungut oleh para agen kapal domestik untuk antisipasi reparasi peti kemas bersifat kerja sama bisnis alias business to business.
Hal ini dilakukan agar kondisi peti kemas setelah proses importasi dikembalikan ke depo empty dalam keadaan baik dan tepat waktu. Wakil Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Bidang Angkutan Kontainer Asmari Herry mengatakan uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peti kemas setelah kegiatan impor tersebut dikembalikan.
“Namanya juga jaminan peti kemas, maka sifatnya adalah jaminan dan bukan merupakan biaya. Ini diperlukan supaya peti kemas dikembalikan tepat waktu dan dalam kondisi baik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/8).
Asmari mengatakan hal itu untuk menanggapi keluhan dan desakan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok adanya dugaan praktik rente yang memicu kenaikan biaya logistik. Masalah ini diduga berawal dari uang jaminan peti kemas yang dipungut kepada pelayaran global tetapi dokumen equipment interchange receipt (EIR) di pelabuhan tersebut tak diterbitkan secara benar.
Asmari mengatakan karena uang jaminan peti kemas itu sifatnya business to business (b-to-b) maka pelanggan regular atas permintaan individual customer bisa saja dikecualakan. “Jangankan untuk pinjam peti kemas, meminjam sepeda saja kan ada jaminannya,” tuturnya.
MINTA DIHAPUSKAN
Ketika dimintai konfirmasi, Ketua Komite Tetap Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan Kadin DKI tetap mendesak pengenaan uang jaminan peti kemas kepada perusahaan pelayaran global saat menebus delivery order (DO) melalui agen pelayaran di dalam negeri
dihapuskan.
Menurutnya, masalah ini telah menyebabkan biaya tinggi logistik atau rente di Pelabuhan Tanjung Priok. “Di pelabuhan negara-negara lain, peti kemas rusak tidak bisa masuk pelabuhan, tetapi mengapa di pelabuhan kita justru bebas masuk?” ujarnya.
Dia mengatakan pengguna jasa angkutan laut diwajibkan membayar jaminan peti kemas sekitar US$100-US$300 per peti kemas sebelum menebus DO kepada agen pelayaran. Biaya itu untuk mengantisipasi jika ada kerusakan peti kemas dalam proses penyerahan barang dari agen pelayaran kepada pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi dan kepabeanan (PPJK) yang mewakili cargo owners.
“Istilah uang jaminan peti kemas oleh pelayaran itu mesti dihilangkan. Untuk apa jaminan seperti itu, apalagi ini dalam mata uang dolar AS,” katanya. Kadin, menurutnya, menilai kondisi ini sangat membebani dunia usaha di dalam negeri sedangkan pemerintah mesti bisa mengakomodir keluhan para pelaku usaha logistik nasional tersebut.(Bisnis Indonesia)
Leave a reply
Leave a reply