2 Instansi Diminta Hapuskan Rente

JAKARTA—Dewan Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan segera memberantas praktik ‘akal akalan’ dalam pengutipan biaya jasa logistik yang kerap memicu biaya tinggi atau rente di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penghapusan praktik itu diminta menyusul adanya uang jaminan peti kemas oleh importir, eksportir dan jasa pengurusan transportasi yang mesti disetorkan kepada pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri serta pengelola depo penumpukan peti kemas empty eks impor.

Sekretaris Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan praktik berbau rente tersebut sudah berlangsung lama dan semestinya dilakukan tindakan tegas terutama oleh instansi yang memberikan izin usaha agen pelayaran maupun depo empty.

“Praktik ini sangat memprihatinkan. Kalau agen pelayaran kewenangan pengawasan ada di tangan Kemenhub sedangkan operasional depo di sekitar pelabuhan Priok oleh Kementerian Perdagangan atau instansi teknis lainnya,” ujarnya, Rabu (20/8).

Dia mengatakan sebagai lembaga konsultatif dan koordinatif, Dewan Pelabuhan Tanjung Priok akan menindaklanjuti keluhan para pemilik barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Salah satu caranya adalah dengan mengundang para pihak terkait, termasuk perusahan agen pelayaran maupun operator depo yang menjadi penopang kegiatan empty petikemas eks impor di Tanjung Priok.

Subandi berharap operator pelabuhan dan pengelola terminal peti kemas di Tanjung Priok agar lebih cepat bereaksi karena praktik rente itu muncul salah satunya akibat diterapkannya secara tegas dokumen equipment interchange receipt (EIR).

Dokumen ini sebagai bukti saat serah terima peti kemas dari kapal ke angkutan darat dan seterusnya hingga ke depo peti kemas atau gudang pemilik barang.

Dokumen EIR akan mencatat terjadi atau tidaknya kerusakan peti kemas saat keluar dari gerbang pelabuhan. “Ini yang tidak transparan sehingga biayanya juga tidak jelas dan terjadilah praktek pengenaan biaya akal-akalan yang mesti ditanggung pemilik barang,” tuturnya.

Dengan demikian, katanya, Dewan Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Kemenhub dan Kemendag segera merespons persoalan yang dinilai telah sangat membebani biaya logistic di pelabuhan itu.

Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi dan Logistik Kadin DKI Jakarta Erwin Taufan mengatakan saatnya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penerapan dokumen.(Bisnis Indonesia)

Leave a reply