Utilisasi Galangan Kapal Diprediksi Naik 30%

JAKARTA – Pemanfaatan kapasitas terpasang (utilisasi) industri galangan kapal nasional diprediksi naik hingga 30% dalam lima tahun ke depan, seiring dirilisnya sejumlah insentif oleh pemerintah. Salah satunya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk impor komponen kapal.

“Pembahasan insentif PPN untuk industri galangan kapal sudah hampir selesai. Rencananya, PPN tidak dipungut atau dibayar kemudian dikembalikan. Keputusan dari Menko Maritim mungkin segera keluar, karena memang sangat dibutuhkan,” ujar Direktur Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan (IMKAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Hasbi Assidiq Syamsudin usai pembukaan Manufacturing Indonesia 2014 di Jakarta, Rabu (3/12).

Dia menuturkan, insentif itu bisa dirilis awal tahun ini atau pertengahan tahun depan. Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru dan salah langkah dalam merumuskan insentif.

Hasbi menjelaskan, kebijakan insentif PPN itu merupakan hasil kajian Gugus Tugas Industri Galangan Kapal yang beranggotakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Gugus tugas tersebut bertanggung jawab kepada Menko Maritim dan mengusulkan sejumlah insentif untuk pengembangan industri galangan kapal nasional.

Hasbi meyakini, insentif itu akan mendorong peningkatan utilisasi galangan kapal untuk bangunan baru. Saat ini, galangan kapal di dalam negeri memiliki kapasitas terpasang sekitar 900 ribu dead weight tonnage (DWT).

“Kalau pembahasan PPN kapal selesai dan diterapkan, kita bisa bersaing dengan kapal impor secara harga,” ujar dia.

Pada 2015, menurut Hasbi, akan lebih bagus buat industri galangan kapal. Selain adanya insentif tersebut, pemerintah mendorong keberpihakan penggunaan produk dalam negeri.

“Dari sisi utilisasi, galangan kapal untuk bangunan baru bisa tumbuh. Misalnya dari sebelumnya 35% bisa menjadi 40-50%. Dalam 5 tahun mendatang, pertumbuhan utilisasi bisa 30% karena PPN dan ditambah insentif lain,” kata Hasbi.

Selain itu, Hasbi mengatakan, pihaknya berencana menerapkan langkah lain untuk menjaga pertumbuhan industri galangan di dalam negeri. Pihaknya akan membuat daftar berisi nomor-nomor HS komponen kapal yang diimpor, yakni komponenkomponen yang selama ini diminta bebas bea masuk (BM).

“Nanti akan dibuatkan supaya tarifnya ditentukan secara harmonis. Kami sedang susun daftarnya bersama Iperindo,” kata Hasbi.

Industri Logam

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Gabungan Asosiasi Perusahaan Mesin dan Logam Ahmad Safiun mengatakan, ketertinggalan di bidang teknologi menyebabkan Indonesia tidak memiliki industri manufaktur dasar yang kuat.

“Kita masih jauh tertinggal. Sampai sekarang, industri logam kita belum kuat. Kita masih mengandalkan impor,” ujar dia.

Indonesia, kata Safiun, belum bisa menjadi negara produsen. “Kalau pemerintah berniat membangun, kita bisa mengejar ketertinggalan, yakni melalui program-program terobosan,” kata Ahmad. Investor Daily

Leave a reply