TNI AL-Tangkap Pencuri Harta Karun

BATAM, KOMPAS – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut kembali menangkap pencuri harta karun di perairan Kepulauan Riau. Dua kapal bcserta 24 awaknya ditangkap saat membawa 675 keping kcramik yang di angkut dari kapal karam di sekitar Karang Heluputan, Bintan, Kepulauan Riau. Mei lalu, TNI AL menangkap penjarah dari lokasi yang sama Bahkan, kala itu, TNI AL juga menangkap beberapa warga Vietnam yang menjadi penyelam.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Rl Kawasan Barat Letnan Kolonel (KH) Ariris Miftachurrahman mengatakan, penangkapan itu terjadi dalam patroli rutin KRI Beladau-643. Awak KRl Beladau mencurigai KM Hidup Sentosa dan Janggoi yang beraktivitas di dekat Karang Heluputan. “Selanjutnya diketahui ada penyelam sedang mengambil keramik dari dasar laut,” ujar dia ketika menghubungi Kompas, Rabu (9/7), di Batam.

Kepulauan Riau. Para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Mereka ditangkap KRI Beladau yang diterima TNI AL pada awal 2013. Awak kedua kapal itu tidak memiliki izin mengangkut barang muatan kapal tenggelam (BMKT) berupa keramik dari dasar laut tersebut. Padahal, aktivitas itu membutuhkan izin selam serta izin angkut dan pindah
BMKT. “Pengambilan BMKT harus mendapat izin dari negara BMKT tcrmasuk kekayaan negara yang pemanfaatannya harus sesuai izin,” kata dia.

Seluruh awak kapal dan dua kapal itu digiring ke Pangkalan TNI AL Batam. Dalam pcmeriksaan diketahui, sudah 675 keping keramik diambil oleh awak kedua kapal itu. “Nilainya ditaksir mcncapai. Rp 4,2 miliar. Keramik yang disita bcrupa 294 cawan, 41 piring besar, 320 piring kecil, 1 cangkir, 7 tutup guci, 2 mangkuk, 4 tutup mangkuk, dan 6 cepuk yang diperkirakan sudah bcrusia ratusan tahun. Seluruhnya dilindungi Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya,” ujar Ariris.

Komandan Gugus Keamanan Laut Armabar Laksamana Pertama Harjo Susmoro mengatakan, KM Hidup Sentosa diketahui milik warga Tanjung Pinang, Kepri. Sementara pemilik KM Janggoi diketahui tinggal di Pulau Numbing. Para penjarah itu, kata Harjo, terancam hukuman hingga 10 lahun penjara. Mereka tengah dipcriksa pcnyidik TNI AL. “Selanjutnya akan kami serahkan kepada penuntut umum. Mereka mencuri kekayaan sejarah dan budaya Indonesia,” tutur dia.

Seluruh BMKT yang disita dari kcdua kapal itu akan diserahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Batu Sangkar. Penyerahan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Batam. “Sebelumnya, kami juga pernah menyerahkan BMKT sitaan ke RPCB Batu
Sangkar,” kata Harjo. (RAZ)

Leave a reply