Tanjung Priok Dapat Untung dari Hutchison
JAKARTA, KOMPAS – Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino menegaskan, perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings hingga tahun 2039 tidak merugikan Indonesia. Sebab, dengan diberikannya perpanjangan waktu sekarang, Hutchison bisa langsung berinvestasi untuk pekerjaan besar seperti pendalaman perairan dan modernisasi alat.
“Jika kita tidak memberikan perpanjangan sekarang, peningkatan
infrastruktur baru dilakukan setelah 2019. Artinya, fasilitas dan infrastruktur pelabuhan kita akan terlambat dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi saat ini,” kata Lino di Jakarta, Kamis (7/8).
Dengan perpanjangan itu, ujar Lino, Hutchison membayar 250 juta dollar AS dan bersedia meningkatkan uang sewa dari 60 juta dollar AS setahun menjadi 120 juta dollar AS setahun atau 10 juta dollar AS sebulan tanpa melihat banyaknya peti kemas yang
Masuk. Lino menjelaskan hal itu terkait dengan aksi serikat pekerja PT JICT menolak perpanjangan konsesi PT Pelindo II kepada Hutchison. Penolakan itu dilakukan
dengan unjuk rasa di depan kantor JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis.
Menurut Serikat Pekerja JICT, kehadiran investor asing tidak perlu mengingat kinerja terminal terbaik di Indonesia itu sudah dilakukan oleh anak bangsa. “JlCT rnerupakan aset emas nasional dan harus dimiliki oleh bangsa Indonesia tanpa melibatkan kepemilikan asing,” kata Ketua Serikat Pekerja JlCT Muji Wahyudi.
Menurut Muji, perpanjangan itu dilakukan dengan terburu-buru dan tidak berupaya untuk
rnengarnbil alih aset penting nasional ke Indonesia “Dengan Pertumbuhan JICT yang sangat tinggi, keuntungan bagi Indonesia akan lebih besar jika dikuasai sendiri. Nilai yang diberikan investor asing tidak seberapa dibandingkan keuntungan yang diperoleh,”
ujar dia. Namun, menurut Lino, dari perpanjangan itu, dividen yang akan di.nikmati PT Pelindo akan lebih besar mengingat komposisi saham juga berubah. Saham PT Pelindo menjadi 51 persen dan Hutchison 49 persen.
“Keuntungan lain, Terminal JICT dikembalikan kepada kami. Kami akan rnenjadikan terminal itu sebagai pelabuhan domestik. Selama ini utilisasi terminal itu kurang karena kedalaman perairannya hanya 8 meter. Terminal II selama ini tidak bisa
dijadikan terminal dornestik karena dalarn perjanjian kerja sarna peruntukannya untuk terminal internasional,” jelas Lino. Untuk menghindari terjadinya unjuk rasa lanjutan, Lino berencana mendatangkan pekerja pelabuhan profesional dari kantor pusat Hutchison di Hongkong. “Saya hanya ingin memastikan unjuk rasa ini tidak mengganggu operasional dan layanan kepada masyarakat,” ujar dia.
Lino juga menjelaskan, pihaknya tidak perlu mengajukan konsesi dulu ke negara untuk bisa melakukan perpanjangan kontrak kerja sama seperti yang diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “Kami tidak perlu meminta konsesi dari negara mengingat kami telah memegang hak pengelolaan lahan (HPL). HPL tidak mencantumkan balas waktu dan baru tidak berlaku jika kami kembalikan HPL ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan, menurut Otorita Pelabuhan Tanjung Priok, perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo dan Hutchison melanggar UU No 17/2008 yang menyalakan, badan usaha harus mempunyai konsesi untuk kerja sama dengan pihak ketiga. (ARN)
Leave a reply