Revisi Beleid Dinilai Positif

JAKARTA—Revisi beleid menyangkut perusahaan bongkar muat di pelabuhan dinilai positif karena bakal mendorong perusahaan bongkar muat menjadi pemain internasional.

Revisi beleid yang dimakud adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.14/ 2002 tentang Penyelenggara dan Pengusaha  Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) mengatakan, revisi harus mampu mendorong perusahaan bongkar muat (PBM) berinvestasi dan
konsolidasi usaha antar perusahaan agar lebih kuat.

Dengan demikian, katanya, Indonesia akan memiliki PBM yang berdaya saing tinggi dan berpotensi menjadi pemain pada terminal internasional Hasil revisi itu juga nantinya,
diharapkan mampu menjamin ketersediaan ruang bagi PBM dalam penyelenggaraan usaha di pelabuhan internasional di Indonesia. “Diharapkan nantinya ada yang go internasional,” ujarnya, Rabu (27/8).

Menurutnya, revisi itu juga akan menyegarkan kembali bisnis PBM di Indonesia sehingga produktivitas meningkat beriringan dengan perbaikan kondisi bisnis pelabuhan. Kondisi bisnis yang kian kondusif, akhirnya akan memberikan dampak bagi peningkatan produktivitas industri pelayaran maupun pelabuhan.

Dia juga mendesak revisi peraturan itu sudah seharusnya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan harapan akan memperkuat eksistensi PBM di pelabuhan dan menjadikan pelabuhan tidak selalu memandang sebelah mata pada PBM.

Eksistensi PBM, imbuhnya, juga penting dalam rangka menjamin kelan caran arus barang mengingat kontribusi PBM dalam sejarah kepelabuhanan di Indonesia sangat besar
dalam membesarkan pelabuhan bahkan sampai sekarang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan pengesahan revisi aturan menyangkut usaha bongkar muat di pelabuhan akan diputuskan
Secepatnya. Dia menuturkan revisi beleid itu sudah melalui pembahasan cukup panjang
dalam setahun terakhir. Pada pertemuan pembahasan terakhir pada Mei 2014, imbuhnya, semua pihak sudah sepakat untuk menerbitkan revisi itu.

Namun, Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan masih ingin melakukan pertimbangan. Setelah revisi itu terbit, katanya, semua badan usaha pelabuhan (BUP) harus memiliki
izin usaha bongkar muat. (Muhamad Hilman)

Leave a reply