Pungutan Dinilai Tak Lazim
JAKARTA—Pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh agen pelayaran nasional dinilai tidak lazim diterapkan di dunia pelayaran mana pun.
Hal itu pun memunculkan pandangan adanya permainan akal-akalan dari agen pelayaran karena sebenarnya peti kemas telah diasuransikan bersamaan dengan asuransi kapal.
Pengamat industri maritim dari The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan pengenaan uang jaminan peti kemas oleh agen pelayaran merupakan istilah baru dan akan berdampak buruk bagi iklim bisnis pelayaran serta pelabuhan nasional.
Adapun, istilah yang lazim terkait adanya tambahan biaya pengiriman barang menggunakan transportasi laut antara lain seperti war risk surcharge ataupun bunker surcharge, sedangkan pengenaan uang jaminan peti kemas sama sekali tidak dikenal dalam istilah pelayaran global.
“Artinya, ini akal-akalan perusahan agen pelayaran. Peti kemas kan bagian dari kapal, kalau kapal diasuransikan, pasti peti kemas juga ikut diasuransikan,” ujarnya, Selasa (11/11).
Pada sisi lain, model bisnis yang dijalankan para pelaku usaha forwarding pun belum ideal, karena penggunaan kapal untuk pengiriman barang kerap bersifat on the spot, tanpa proses sewa yang baik.
Akibatnya, harga untuk pengiriman barang pun tinggi alias tidak mendapat diskon dari pemilik kapal.
“Forwarder [usaha jasa angkutan barang] juga bisnisnya tidak lazim bersifat on the spot.”
Menurutnya, Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan harus mengimbau para pelaku usaha terkait kepelabuhanan perlu menjalankan bisnis secara wajar.
Kendati bersifat business-to-business, regulator berkewajiban memastikan setiap bisnis di pelabuhan berjalan dengan baik.
“Ini ranah bisnis, regulator bisa mengimbau agar bisnis tetap lazim. Namun, regulator kita juga kadang tidak mengerti praktik bisnis.”
Sebelumnya, perusahan forwarder kembali mengeluhkan lambannya waktu pengembalian uang jaminan peti kemas impor yang disetorkan kepada perusahaan pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakara Widijanto mengatakan asosiasinya masih banyak menerima keluhan anggota terkait dengan proses pengembalain uang jaminan peti kemas impor.
Sejumlah perusahaan bahkan hingga tiga bulan belum mendapatkan pengembalian uang jaminan dari perusahaan pelayaran/agen kapal yang melayani ekspor impor dari Pelabuhan Tanjung Priok. (Bisnis Indonesia)
Leave a reply
Leave a reply