Penjual Pulau Ditelusuri
Situs Jual Beli Pulau Milik Warga Negara Asing
PADANG, KOMPAS-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menelusuri keterlibatan pihak tertentu dalam penjualan Pulau Kumbang di Kabupaten Pesisir Selatan secara daring di www.privatei landsonline. com. Selama ini penjualan pulau kecil tidak pernah tcrjadi dan memang tidak diperbolehkan, apalagi kepada warga asing.
Seperti diberitakan, Pulau Kumbang ditawarkan secara daring di situs www.privateislandsonline. com dengan harga 1.880.000 dollar AS atau setara Rp 22 miliar. Penelusuran Kompas, Rabu (27/8), menunjukkan, situs itu mulai mcmuat artikel tentang pulau seluas 6,8 hektar tersebut sejak Kamis, 22 Mei. Belum adanya penawaran kemungkinan membuat situs itu tetap menampilkan artikel tentang Pulau Kumbang.
“Yang terjadi bukan penjualan pulau, melainkan penjualan lahan sekitar 1 hektar kepada seorang pengusaha lokal asal Bali. Berdasarkan informasi, lahan itu pun tidak disertifikatkan, hanya memiliki akta selain itu, sampai sekarang, pulau itu belum diapa-apakan, tetapi tiba-tiba sudah ditawarkan dijual di internet,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumutera Barat Yosmeri.
Numun, pihaknya akan menelusuri apakah ada hubungannya dengan pengusaha lokal yang dikabarkan telah membeli sebagian lahan di Pulau Kumbang. “ini penting karena di Sumatera Barat memang tidak bisa menjual pulau, apalagi kepada warga asing,” Ianjut Yosmeri.
Pegiat pariwisata Sumatera Barat, Yulnofrin Napilus, menyangkan kejadian itu. Dia mengatakan, pengembangan pulau kecil semestinya bisa dimaksimalkan dengan membenluk sebuah badan usaha milik daerah.
Pemasang iklan penjualan Pulau Kiluan (Lampung) dan Pulau Kumbang (Sumatera Barat) juga terus di selidiki. Situs jual-beli pulau dengan alamat www.privateislandsonline. com ternyata milik warga negara Amerika Serikat. Gubernur Lampung Ridho Ficardo
mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung siap kapan saja jika dibutuhkan bantuan oleh
Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menyelesaikan masalah penjualan Pulau Kiluan.
Leave a reply