Pengamanan Laut Dilakukan Rutin

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah serius menangani kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal asing. Masalah bahan bakar minyak yang selama ini menjadi kendala untuk melakukan operasi pengamanan di laut secara rutin akan segera diatasi.

”Senin malam sudah kami rapatkan dengan Panglima TNI, KSAL, Menko Polhukam, Badan Koordinasi Keamanan Laut, dan semuanya. Masih ada kekurangan masalah BBM, tetapi nanti kami persiapkan sehingga operasi itu akan rutin dan mengamankan sumber daya alam laut kita,” kata Joko Widodo di sela-sela kunjungan kerja ke Sumatera sejak Selasa hingga Rabu (26/11).‬

Soal langkah penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di wilayah laut Indonesia, Joko Widodo memastikan akan tetap dilakukan aparat keamanan di lapangan.

”Yang paling penting adalah dengan tegas kita sampaikan, jangan ada pencurian ikan lagi. Itu sumber daya alam laut kita, kekayaan alam kita‬,” katanya.

Penguatan regulasi‬

Di Jakarta, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanuddin mengemukakan, langkah penindakan kapal ilegal sedang dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum yang terkait. Meski demikian, penindakan kapal ilegal berupa penenggelaman atau pembakaran kapal membutuhkan penguatan regulasi karena masih adanya celah aturan.

Berdasarkan Pasal 69 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, kapal pengawasan perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Asep, bukti permulaan pelanggaran untuk menenggelamkan kapal ikan antara lain kapal tidak memiliki atau memalsukan dokumen perizinan, seperti surat izin penangkapan ikan ataupun surat izin kapal pengangkut ikan. Bukti permulaan lainnya, anak buah kapal merupakan warga negara asing dan penangkapan ikan melanggar wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan.

Dari Batam dilaporkan, kapalkapal nelayan asing yang ditangkap aparat sampai saat ini teronggok di sejumlah pelabuhan di Kepulauan Riau. Sebagian kapal sudah tenggelam. Menghibahkan kapal kepada nelayan sulit menjadi pilihan karena jarang yang mampu mengoperasikan kapalkapal itu.

Di Natuna, Kepulauan Riau, kapalkapal terutama ditambatkan di sekitar Penagi dan Ranai. Sementara di Anambas, kapalkapal tersebut dilabuhkan di sekitar Tarempa. Di Batam, petugas melabuhkan kapalkapal itu di Pulau Nipah, dekat Jembatan Barelang II.

”Hanya pengadilan yang berhak memutuskan, apa yang harus dilakukan terhadap kapalkapal tangkapan. Kami hanya berwenang menangkap apabila kapal ditemukan masuk perairan Indonesia tanpa izin,” ujar Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Kawasan Barat Letkol Ariris Miftachurrahman.

Dari Bengkulu dilaporkan, kemarin nelayan tradisional di provinsi itu meminta pemerintah tegas memberantas penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat harimau atautrawl yang sejatinya sudah dilarang. Penggunaan trawl yang masih marak itu merugikan nelayan tradisional karena tangkapan mereka berkurang.

Keluhan nelayan itu disampaikan saat Joko Widodo blusukan di kampung nelayan Malabero. Menanggapi permintaan itu, Presiden menyatakan, penggunaan kapaltrawl harus diberantas. Persoalan ini masih akan dibahas bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah. (PRA/LKT/RAZ/EDN/WHY/APO)

Leave a reply