Pemerintah ·Razia Transaksi Dolar Di Semua Pelabuhan

Peraturan larangan penggunaan transaksi valuta asing (valas) di pelabuhan resmi dijalankan. Kalangan pengusaha meminta aturan tersebut diterapkan secara konsisten.

WAKIL Ketua Karnar Dagang dan lndustri (Kadin) DKI Jakarta, Sjafrizal BK meminta, pemerintah tidak hanya gertak sambal dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan mata uang dolar saat transaksi di pelabuban. “Kalau tidak didukung ketegasan tidak akan jalan aturan tersebut. Saya dengar pak Menteri (Menbub) akan melakukan razia rutin dan patroli bersiuna Bareskrim Polri,” kata Sjafrizal kepada
Ratyat Merdeka, kemarin. Sjafrizal menegaskan , kalangan pengusaha samasekali tidak keberatan dengan ketentuan tersebut. Diakui sejak lama pengusaha ingin menggunakan rupiah dalam transaksi di pelabuban.

Tetapi selama ini tidak bisa diterapkan, karena pengelola terminal pelabuhan dan Pelindo II justru mengharuskan agar menggunakan dolar AS dalam bongkar muat barang. . “Kalau pengusaha tidak menyediakan dolar, tidak akan dilayani. Mau tidak mau k:ita ikuti kemauan mereka, keluhnya.

Dia mengakui, ada sejumlah perusahaan lokal memilih mata uang asing sebagai alat tukar. Karena, mereka memiliki utang dalam bentuk dolar AS. Mereka khawatir akan rugi menggunakan rupiah, karena nilainya terhadap dolar fluktuaktif. Direktur Eksekutif Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Bambang SN meminta, peraturan kewajiban bertransaksi memakai dolar diterapkan tidak setengah-setengah.

“Pengenaan tarif terminal handling charge (THC) dan container handling charge (CHC)
harus dalam rupiah,jangan hanya mengkonversi dari dolar ke rupiah,” pinta Bambang.
Dikatakan, pengenaan tarif THC dan CHC yang memakai dolar AS selama ini dinilai meningkatkan membuat ongkos operasional importir .Pelaksanaan aturan mewajibkan
transaksi memakai dolar disampaikan Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada Senin
(14/08).

Dia mengungkapkan, pihaknya belum lama ini mengeluarkan peraturan baru, berisi instruksi dan sanksi untuk mengimplementasikan pelaksanaan Undang-Undang Tentang Mata Uang. “Sudah minggu lalu saya teken (instruksi), sekarang sudah berjalan,” jelas politisi Demokrat ini.

Di dalam peraturan baru tersebut disebutkan bagi pihak yang melanggar aturan diancam
hukuman pidana dengan hukuman penjara satu tahun dan denda 200′juta. Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Marnahit r.nengungkapkan, pengawasan akan ditingkatkan di setiap pelabuhan. Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami diberikan tenggat I0 hari, Ini akan segera kami tindak lanjuti secepatnya. Intinya, ada instruksi menteri kepada semua pelabuhan agar menggunakan mata uang rupiah setiap melakukan pembayaran,” ujarnya.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menegaskan, tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh transaksi dalam kawasan Indonesia harus dalam bentuk rupiah. Menurutnya, kewajiban itu tidak memengaruhi harga barang atau nilai transaksi. “Tidak jadi soal, sebab harga yang ditetapkan dengan .dolar tersebut juga
dibayarkan dengan menggunakan uang rupiah. Jadi yang berubah itu hanya dari sisi mata
uangnya,” ucapnya. • DIR

Leave a reply