Pembentukan UU Tak Mendesak
JAKARTA—Sejumlah kalangan menilai wacana pembentukan UU tentang logistik dianggap tidak mendesak sehingga tidak perlu ditindaklanjuti tetapi pemerintah wajib bertindak cepat untuk membereskan permasalahan logistik.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino mengatakan yang dibutuhkan saat ini bukanlah wacana melainkan aksi konkret agar semua pihak bersedia terjun langsung ke simpul-simpul masalah.
Hal tersebut, tuturnya, dilakukan dalam rangka pembenahan dan peningkatan sistem
logistik nasional (sislognas) yang mengintegrasikan semua moda transportasi dan logistik.
“Sudahlah, masalah di depan mata banyak sekali kenapa kita berwacana sesuatu yang masih beberapa tahun lalu. Action. Itu yang penting. Kalau berwacana terus kapan kita aksinya?” ucapnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Dia mencontohkan di bidang kepelabuhanan persoalan inventory cost menjadi penyebab tingginya biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Priok. Inventory cost adalah biaya dan aktivitas yang dikeluarkan untuk berbagai proses yang berkaitan dengan pemerintah seperti Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian.
“Dwelling time itu terjadi bukan karena pihak pelabuhan tetapi karena adanya ketidakpastian dari berbagai sektor yang juga berkepentingan. Ini yang harus dibenahi. Yang di depan mata seperti ini yang harus diselesaikan segera,” ucapnya. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Masita mengatakan proses pembuatan UU tersebut akan
menghabiskan banyak waktu karena memerlukan persetujuan DPR. Dia merujuk kepada proses pembentukan UU tentang Pos yang membutuhkan waktu 25 tahun agar bisa disahkan.
“UU Pelayaran memakan waktu 10 tahun. Selain itu, saya menilai cakupan dari UU logistik juga sangat luas dan bisa tumpang tindih dengan UU lain seperti perdagangan dan transportasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurutnya, wacana tentang UU logistik tidak akan efektif dan membuang banyak waktu. Sebaiknya waktu dan konsentrasi tersebut dicurahkan untuk mengimplementasikan beberapa inisiatif yang bisa dilakukan dengan cepat sehingga mengurangi biaya logistik. Inisiatif-inisiatif tersebut dilakukan seperti mengurangi berbagai pungutan resmi di pelabuhan dan bandara. (M.G. Noviarizal Fernandez)
Bisnis Indonesia
Leave a reply