Pembebasan PPN Kian Intensif

INSENTIF GALANGAN KAPAL
PONTIANAK—Industri galangan kapal boleh berlega hati seiring dengan pembahasan intensif soal insentif fiskal berupa pembebasan PPN 10% untuk bahan baku atau komponen impor yang ditargetkan rampung tahun ini.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Dharmadi mengatakan saat ini insentif fiskal tersebut sedang dibahas antar kementerian.

“Kami punya dua strategi. Ada opsi seperti di sektor konstruksi, yaitu dengan pajak penghasilan (PPh) final 3% atau pembebasan PPN 10%. Harapannya, tahun ini sudah ada kejelasan. Sekarang keputusannya ada di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu,” ujarnya, Senin (22/9).

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam menyatakan Asas Cabotage sesuai amanat Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional baru menyentuh industri pelayaran, tetapi tidak ke industri galangan kapal.

Dia mengatakan sejak Asas Cabotage diperkenalkan pada 2006, dari sekitar 6.500 kapal yang dibuat seiring dengan bangkitnya industri pelayaran, hanya sekitar 10% yang dibuat di dalam negeri. Akibatnya, banyak devisa yang seharusnya masuk ke Tanah Air menjadi terbuang.

“Selama ini, komponen impor dalam pembuatan kapal mencapai 60%—70%. Akibat tidak ada insentifnya, industri galangan tidak bergairah karena skala ekonomisnya masih berat. Indonesia kan negara kepulauan, tetapi kok perhatian terhadap industri maritim masih kurang,” tambahnya.

Eddy, yang juga menjabat sebagai Presdir PT Logindo Samudramakmur Tbk., berharap pemerintah segera merealisasikan insentif fiskal agar industri di dalam negeri mampu bersaing dengan produsen asing.

Perkembangan industri galangan kapal yang tertatih-tatih juga pernah disoroti oleh Krakatau Posco. Lamanya waktu produksi dinilai masih jadi penghambat daya saing. Produsen kapal lokal butuh setahun untuk membuat satu unit kapal. Padahal, galangan di China, misalnya, cuma butuh lima bulan. (Gajah Kusumo) Bisnis Indonesia

Leave a reply