Pembebasan Lahan Dipercepat

JAKARTA—Dalam upaya mengurangi kepadatan kendaraan yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, pemerintah bertekad mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan tol Tanjung Priok.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Tanjung Priok Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Nurhadi menjelaskan hingga saat ini masih ada dua titik lokasi yang belum dituntaskan pembebasan lahannya.

Kedua titik itu adalah Seksi E2-A Cilincing-Simpang Jampea, tepatnya di Kalibaru dan North South (NS) Plumpang-Simpang Jampea di Koja.

Bambang menjelaskan di dua titik lokasi tersebut, masih ada lima pemilik lahan yang menolak untuk direlokasi. Dengan demikian, total tanah yang masih belum dibebaskan mencapai 700 meter di Koja dan 2.400 meter di Kalibaru.

Namun, dia menyatakan proses pembebasan lahan di kedua titik tersebut sudah hampir dirampungkan. “Persoalannya [lahan] sudah hampir dituntaskan dan tinggal dilakukan penertiban,” kata Bambang kepada Bisnis, Selasa (2/9).

Menurutnya, penertiban dilaksanakan setelah pemerintah melakukan konsinyasi melalui Pengadilan Jakarta Utara. Setelah itu, pengadilan melimpahkan proses penertiban kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Proses selanjutnya adalah, Wali Kota Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah bongkar (SPB) berdasarkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui surat keputusan (SK) dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang diterbitkan pada 22 Juli 2014.

SK tersebut berisi perintah untuk melanjutkan pembangunan jalan akses tol Tanjung Priok dan dilanjutkan dengan penertiban dan pengamanan melalui Wali Kota Jakarta Utara.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi menyatakan proses penertiban akan dilaksanakan hari ini, Rabu (3/9). “Penertiban akan kami laksanakan besok [hari ini], mudah-mudahan tidak ada halangan,” ujarnya.

Pada bagian lain, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan Gubernur Jawa Timur dan Wakil Wali Kota Surabaya mengajukan alternatif kelanjutan tol tengah kota Surabaya senilai Rp9,2 triliun.

Kedua belah pihak mengajukan usul untuk menggunakan tanah pengairan milik Kementerian PU guna mengatasi kendala. (Anggara Pernando/Fitri Sartina Dewi) bisnis indonesia

Leave a reply