Pelindo II Klaim Komponen Penetapan Wajar

JAKARTA—PT Pelabuhan Indonesia II mengklaim penetapan pungutan bagi hasil atau sharing atas layanan jasa bongkar muat barang di lingkungan kerja Pelindo II, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok dengan perusahaan bongkar muat masih wajar.

Dirut Pelindo II Richard Joost Lino mengatakan biaya sharing bongkar muat didasari pada kesepakatan bersama antara Pelindo dan perusahaan bongkar muat (PBM) di setiap pelabuhan. Hal itu dilakukan dalam rangka mendongkrak produktivitas bongkar muat serta semangat merealisasikan investasi peralatan di pelabuhan.

Dia mengatakan sebelum dirinya kembali bertugas di Pelindo II lima tahun lalu, semua proses bongkar muat dilaksanakan oleh PBM. Namun, pada kenyataannya di lapangan tidak ada yang berinvestasi alat-alat berat. Kalangan PBM bekerja di atas dermaga yang
investasinya mahal.

“PBM bekerja dengan produktivitas yang sangat rendah karena mereka tidak ikut investasi dan yang menjadi korban adalah orang banyak. Priok dan lainnya kongesti.
Ini tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/9).

Lino menyatakan hal itu untuk merespons adanya desakan dari DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (Apbmi) yang menginginkan agar biaya sharing bongkar muat di lingkungan kerja Pelindo I, II, III, dan IV dihapuskan.

Lino mengatakan untuk menggapai produktivitas terbaik di Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya melakukan seleksi mitra PBM yang mau bekerja sama dan berinvestasi di pelabuhan.

“Jadi, PBM tidak bisa seperti dulu lagi yang seenaknya. Kalau PBM ingin dapat semua dari revenue, mereka boleh bikin pelabuhan atau terminal sendiri sesuai UU No. 17/2008, sehingga bisa menikmati 100% dari revenue,” tuturnya.

Lino mencontohkan di Pela buhan Tanjung Priok sudah ada beberapa terminal yang dikerjasamakan dengan PBM melalui tahapan seleksi. Dari sekitar 100 PBM yang mengikuti proses itu, telah terseleksi menjadi tinggal 13 PBM. (Bisnis Indonesia)

Leave a reply