Pak Presiden, Tenggelamkan Kapal Pencuri lkan Itu Tak Sembarangan

MENENGGELAMKAN kapal asing ternyata bukan perkara mudah. Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) tak bisa seenaknya menenggelamkan kapal asing yang masuk perairan NKRI secara ilegal. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum itu dilakukan. Di antaranya memberi tembakan peringatan.

“Kalau sudah diperingatkan, ya ‘dor, dor, dor ‘ (tembakan ke udara). Ada aturan yang berlaku, tidak sembarangan menindak, nanti kita diklaim internasional,” ujar Tedjo di kantomya, kemarin.

Pernyataan Tedjo dikeluarkan menanggapi omongan Presiden Jokowi yang kesal karena banyaknya kapal asing yang mencuri ikan. Jokowi pun memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak hanya menangkap kapal asing.

“Langsung tenggelamkan. Tenggelamkan 100 kapal biar nanti yang lain mikir,” kata Jokowi. Menurut dia, sikap tegas ini diperlukan agar kekayaan laut Indonesia tak hilang begitu saja. “Tongkap-tangkep saja nggak akan rampung,” jelas Jokowi.

Prosedur lebih rinci disampaikan pengamat perikanan dan ,kelautan Riza Damanik. Kata dia, prosedur penenggelaman kapal asing memang agak ribet tapi bukan hal yang mustahil. Menurut dia, cara tersebut bikin jera para pencuri ikan. “Cara itu efektif untuk menghentikan pencurian ikan. Aturan penenggelaman sudah ada. Tinggal menjalankan saja aturannya,” kata Riza saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam.

Kata dia, di banding negara lain, Indonesia adalah negara yang memberikan hukuman ringan kepada kapal asing ilegal yang melakukan pencuri ikan. Di Australia misalnya, petugas membakar kapalkapal milik nelayan Indonesia yang tertangkap memasuki wilayah Australia. “Kita punya kebijakan bagus tapi tak bisa berjalan baik, karena lemah dalam penindakan,” tuturnya.

Padahal, ungkap Riza, dari hasil penelitiannya, dalam kurun 20 tahun ke belakang, pelaku pencuri ikan masih itu-itu saja. Artinya, mafia pencuri ikan dari berbagai negara, merasa tindakan hukum yang diberikan tidak bikin jera. Karena itu butuh sanksi yang lebih berat. “Menghancurkan atau menenggelamkan kapal akan memberikan efekjera,” ungkapnya.

Kata dia, memang dalam peraturan konferensi internasional ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum meneggelamkan. Pertama adalah pengecekan surat-surat. Jika kapal tersebut melarikan diri, maka diberikan tembakan peringatan. Jika akan ditenggelamkan, petugas harus lebih dulu menyelamatkan ABK kapal tersebut. Dan terakhir, harus menghubungi negara asal si pelaku. “Para ABK harus dijamin keselamatannya dan dipulangkan ke negara asal,” papamya.

RiZa yakin selain memberikan efek jera, cara itu akan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama. Yang tidak kalah penting cara ini akan memperkuat eksistensi pemerintah dalam mengatur teritori lautnya.

Kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas? Riza bilang lantaran terlalu banyak aturan tumpang tindih. Saat ini ada 12 lembaga/kementerian yang mengatur wilayah laut. Sementara keberadaan Badan Koordinasi Kemanan Laut (Bakorkamla) hanya mengkoordinasikan tidak bisa memberikan tugas langsung.

Hal yang sama disampaikan pengamat maritim dari IPB, DR Suhana. Kata dia, penenggelaman kapal asing bukan hal baru. Australia sudah lebih dulu melakukan hal tersebut kepada kapal pencuri ikan di wilayahnya. Bukan hanya menenggelamkan, tapi membakar. “Di undang-undang perikanan sudah ada peraturan tersebut,” kata Suhana, kepada Rakyat Merdeka.

Kata dia, di era menteri KKP Freddy Numberi, pemerintah sudah melakukan hal ini. Namun, tidak bertahan lama. Di tataran teknis, aturan ini sulit dijalankan karena pengawasan yang kurang, serta ketidaktegasan petugas. Kebanyakan kapal yang ditangkap kemudian dilepas lagi. Makanya tak heran, kapal yang sama tertangkap dua sampai tiga kali. “Artinya ada pembiaran. Kapalkapal yang melakukan pencurian ikan perlu ditindak tegas agar kapok,” pungkasnya. (Rakyat Merdeka)

Leave a reply