Otoritas Rilis Investigasi Awal
JAKARTA—Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan terdapat lima komponen layanan yang telah memicu praktik rente di Pelabuhan Tanjung Priok terkait dengan pengenaan uang jaminan peti kemas impor dan penerbitan dokumen EIR.
Pungutan uang jaminan dan dokumen EIR (equipment interchange receipt) itu diterapkan di terminal peti kemas ekspor dan impor Tanjung Priok.
Kepala OP Tanjung Priok Wahyu Widayat mengatakan sesuai dengan hasil investigasi tahap awal, kelima komponen layanan dianggap telah memicu terjadinya praktik rente sehingga menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan tersibuk se-Indonesia itu.
Menurutnya, kelima komponen itu pertama, ketidakmampuan INSA (Indonesian National Ship owners’ Association) mengatur atau mengawasi seluruh perusahaan pelayaran/agen kapal di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 250 perusahaan pelayaran di Priok, tuturnya, hanya 80 perusahaan yang menjadi anggota INSA.
Kedua, uang jaminan tidak bisa diambil dalam waktu cepat meskipun tidak ada kerusakan peti kemas. “Paling cepat restitusi bisa dua bulan,” ujar Wahyu kepada Bisnis, Selasa (2/9).
Ketiga, jika melampaui batas waktu pengembalian uang jaminan yang sudah ditetapkan oleh pelayaran global atau agennya di dalam negeri, uang jaminan itu dianggap hilang atau hangus.
Keempat, kriteria peti kemas yang harus direparasi tidak jelas sehingga hampir seluruh peti kemas dikenakan biaya reparasi.
Kelima, biaya pembersihan atau pencucian peti kemas tidak transparan karena tidak terperinci berdasarkan klasifikasi penggunaan barang yang dimuat.
“Hasil investigasi itu kami peroleh setelah kami memanggil semua pihak terkait hari ini [kemarin], untuk mencari solusi masalah dugaan praktik rente di Priok tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan hal itu seusai mengadakan pertemuan dalam rangka menginvestigasi dugaan praktik rente di Priok dengan sejumlah asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
Asosiasi tersebut di antaranya Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Aso siasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI, INSA Jaya,
Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Pengelola Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan manajemen Pelindo Tanjung Priok.
“Saya akan sampaikan hasil pertemuan awal itu kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,” ujarnya.
PENERAPAN EIR
Atas dasar hasil investigasi awal itulah, kata Wahyu, pihaknya mewajibkan semua terminal peti kemas untuk menerapkan EIR tanpa menghambat produktivitas bongkar muat.
“Memang ada keberatan dari pihak operator terminal karena di anggap berpotensi mengganggu dwelling time dan produktivitas.
Namun, kami mencari jalan terbaik dan aturan dokumen EIR itu mesti tetap berjalan optimal,” tuturnya.
Selain itu, OP Priok mengingatkan INSA untuk bisa mengawasi perusahaan pelayaran yang beroperasi di Priok agar uang jaminan peti kemas impor bisa terkontrol.
“Menurut INSA, asosiasinya tidak bisa mengontrol yang bukan anggota asosiasi itu. Namun, asosiasi itu sudah berkomitmen akan membenahi internalnya,” ujarnya. Uang jaminan peti kemas impor di pelabuhan Priok rerata mencapai
US$100—US$300 per peti kemas. Uang ini dibayarkan kepada perusahaan pelayaran global saat menebus DO (delivery order) melalui agen pelayaran di dalam negeri untuk mengantisipasi jika terjadi kerusakan peti kemas.
Adapun, dokumen EIR sebagai bukti yang sah saat serah terima peti kemas dari kapal ke terminal peti kemas kemudian kepada pihak angkutan darat (truk) dan
seterusnya hingga ke depo peti kemas atau gudang pemilik barang di luar pelabuhan.
Wahyu mengatakan karena ketidakmampuan INSA mengontrol anggotanya terkait dengan penarikan uang jaminan peti kemas impor, maka OP Priok akan memanggil langsung perusahaan pelayaran global yang beroperasi di Pelabuhan Priok.
Pelayaran asing atau perwakilannya di dalam negeri yang akan dipanggil, kata Wahyu, di antaranya Maersk Line, CMA-CGM,Yang Ming Line dan Evergreen. “Secepatnya akan kami panggil, pelayaran lainnya menyusul,” ujarnya. (bisnis indonesia)
Leave a reply
Leave a reply