Operator Perintis Keberatan

JAKARTA—Forum Komunitas Angkutan Laut Perintis meminta pemerintah tidak membebani operator dengan peraturan mewajibkan docking kapal setiap satu tahun sekali.

Ketua Forum Komunitas Angkutan Laut Perintis Lauren Situmorang mengatakan operator tidak memiliki anggaran untuk melakukan docking kapal terjadwal sesuai dengan yang diminta pemerintah.

Dia menilai Keputusan Dirjen Laut No. HK.103/1/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Merah Putih sangat memberatkan operator.
“Karena dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa kapal barang yang mengangkut penumpang harus mendapatkan sertifikasi kapal penumpang,” tuturnya belum lama ini.
Lauren mengatakan untuk mendapatkan sertifikasi kapal penumpang itu, pelaku usaha harus melakukan docking setiap tahun. Padahal, imbuhnya, biaya docking kapal dari pelabuhan pangkal ke tempat docking cukup tinggi. Selain itu, dana tersebut juga tidak dimasukkan dalam anggaran operasional.

“Maka dari itu, kami meminta dispensasi untuk tidak harus docking setiap satu tahun sekali,” katanya. Operator memang menyadari pentingnya faktor keselamatan bagi kapal penumpang, tetapi operator meminta kemudahan untuk hal tersebut.

Selain itu, Forum Komunitas Angkutan Laut Perintis juga meminta Perpres No.15/2012 tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dicabut.

Ini karena realitas di lapangan khususnya di daerah justru terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Biarlah kami mengikuti harga pasar karena operator angkutan laut perintis sangat sulit untuk mendapatkan BBM jenis solar ini,” tuturnya.

Lauren mengungkapkan untuk mendapatkan BBM tersebut, operator diwajibkan membayar terlebih dahulu. Kendati demikian, operator masih saja sulit mendapatkan BBM walaupun sudah ada kebijakan tersebut.

Forum Komunitas Angkutan Laut Perintis juga mengeluhkan agar proyek angkutan laut perintis tidak hanya dilakukan setahun sekali tetapi dalam jangka panjang. Tujuannya,
imbuh Lauren, agar layanan di kapal laut perintis lebih manusiawi karena disediakan fasilitas seperti penyedian tempat tidur, kamar mandi, dan sebagainya.

“Kita harap angkutan laut perintis atau ALTIS ke depan lebih baik dan banyak untuk setiap tahunnya,” katanya.

KESELAMATAN PENUMPANG

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Laut Angkutan Laut Ke menterian Perhubungan Harry Budiarto Suwarto berpendapat peraturan tersebut akan menjamin keselamatan penumpang kapal. Hal ini karena para pemilik atau operator diwajibkan untuk melakukan docking atau pelimbungan yakni pemeliharaan dan pemeriksaan kapal.

“Tujuannya kan untuk keselamatan penumpang karena waktu docking itu kapal diperiksa seluruhnya,” tuturnya.

Sementara mengenai kuota BBM bersubdisi untuk transportasi laut, Harray mengakui angkanya lebih sedikit dibandingkan dengan transportasi darat yakni hanya 1%.

Pola anggaran yang kecil ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasional di lapangan. Dia menyebutkan pemerintah hanya memiliki sekitar Rp600 miliar pertahun untuk sektor perkapalan.

Dia berpendapat sudah saatnya orientasi pembangunan harus berubah dari land oriented menjadi ocean oriented, sehingga kebijakan pola anggaran dan pembangunan lebih mengedepankan sektor kelautan yang termasuk di dalamnya armada kapal.                         (Bisnis Indonesia)

Leave a reply