Nelayan Kecil Makin Bebas

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menghapuskan pungutan terhadap kapal ikan kecil berukuran maksimum 10 gros ton, menindaklanjuti penghentian atau moratorium izin baru kapal ikan. Dengan demikian, nelayan kapal kecil bisa melaut lebih jauh dan bebas dari pungutan.

”Saya sampaikan kabar gembira. Menteri Hukum dan HAM sudah menandatangani moratorium. Ini baru Kabinet Kerja,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Kamis (6/11), di Jakarta.

Susi menilai, langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan peraturan menteri terkait moratorium dalam waktu tiga hari itu sebagai terobosan.

Selama ini izin kapal ukuran kurang dari 10 gros ton (GT) dipungut pemerintah kabupaten/kota. Sebagai kompensasi dari penghapusan pungutan, akan ada dana alokasi khusus (DAK) untuk daerah. Namun, DAK itu harus digunakan untuk kegiatan produktif.

”Akan dilihat berapa pendapatan daerah dari pungutan itu,” ujar Susi.

Dukungan

Secara terpisah, Bupati Parigi Moutong (Sulawesi Tengah) Samsurizal Tombolotutu mengaku sudah menerapkan penghapusan pungutan bagi nelayan kecil di wilayahnya sejak 2012. Di Parigi Moutong, jumlah nelayan kapal ukuran di bawah 10 GT sekitar 40 persen dari total nelayan yang sebanyak 450.000 orang.

”Akan tetapi, masih banyak pungutan dari sumber lain yang nilainya lebih tinggi dibandingkan pungutan terhadap nelayan kecil,” kata Samsurizal.

Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo berharap, pemberlakuan moratorium atau penghentian penerbitan izin kapal baru tidak terlalu lama. Dengan kepastian waktu, dunia usaha tetap kondusif.

Di Kendari, Sulawesi Tenggara, Presiden Joko Widodo menyampaikan, ada peluang kerja sama dengan negara-negara lain dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dan dalam rancang bangun tol laut. Sejauh ini, Tiongkok berniat bekerja sama membangun kemaritiman.

”Kita akan menghitung agar kerja sama tersebut sama-sama menguntungkan,” kata Jokowi, kemarin.(Kompas)

Leave a reply