Nelayan Keberatan Penghapusan BBM Bersubsidi

JAKARTA – Para nelayan dengan kapal di atas 30 gross tone (GT) keberatan dengan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk subsektor kelautan dan perikanan (KKP). Penghapusan alokasi BBM bersubsidi akan meningkatkan biaya operasional kapal untuk bahan bakar hingga 10%, yakni dari biasanya 60% dari total biaya menjadi 70%.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melakukan gebrakan dengan menghapus subsidi BBM bagi kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 GT. Susi menganggap kucuran dana Rp 300 triliun selama ini salah sasaran dan justru memakmurkan geliat penjualan BBM subsidi secara ilegal di tengah laut.

Wakil Ketua Kadin Bidang KP Yugi Prayanto menilai, kebijakan itu cukup menyulitkan bagi nelayan dengan kapal di atas 30 GT. Selama ini, alokasi pembelian BBM sudah memakan porsi paling besar pada biaya produksi. “Jika diberlakukan memang sulit untuk
nelayan karena sekarang saja sebelum subsidi BBM dihapus, sebanyak 60% cost of production dikerahkan untuk operasional atau untuk beli BBM. Jika subsidi benar dihapuskan bisa jadi biaya ini akan mengalami kenaikan sebesar 10%,” kata dia kepada Investor Daily di Jakarta, kemarin.

Senada dengan itu, Ketua Asosisasi Pengusaha Tuna Indonesia (Austin) Edi Yuwono juga keberatan apabila BBM subsidi untuk kapal nelayan di atas 30 GT benarbenar dihapus. “Pasti keberatan, harapan kami nelayan tetap disubsidi, nelayan di negara-negara besar pun tetap disubsidi. Jika tidak dalam bentuk BBM, harus ada kompensasi lain,” ungkap Edi.

Namun Edi merasa belum bisa berkomentar banyak mengenai rencana kebijakan baru ini bila belum berujung pada sebuah peraturan resmi dari KKP. ”Kami tidak mau naif, tidak mau komentar banyak dulu karena ini kan belum jelas, kami harus lihat kebijakan dan kompensasi detailnya seperti apa, semoga tidak memberatkan,” imbuhnya.

Meski sudah mendengar langsung pemaparan Menteri KP Susi Pudjiastuti di tengah dialog dengan pelaku usaha perikanan, Selasa (11/11) lalu, Edi menilai rencana kebijakan ini masih belum jelas. “Masih belum tegas dan jelas yang dimaksud 30 GT itu untuk kapal eks asing atau kapal nasional. Kami belum mengerti arahnya ke mana,” ujarnya. (c03) Investor Daily

Leave a reply