Nakhoda KM Paus I Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Resor Kepulauan Seribu, Selasa (16/9), menetapkan Abd (43), nakhoda Kapal Motor Paus I, sebagai tersangka kasus ledakan kapal di perairan dekat Pulau Gosong Sekali, Rabu (27/ 8). Abd dianggap lalai tidak menjalankan prosedur operasional standar sehingga memicu ledakan yang menyebabkan 35 orang cedera.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora mengatakan, nakhoda adalah orang paling bertanggung jawab dalam perjalanan kapal dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Pramuka Abd mengabaikan
prosedur pengisian bahan bakar yang mengancam keamanan dan keselamatan penumpang kapal.
“Bahan bakar seharusnya dimasukkan ke tangki dengan selang melalui lubang di sisi luar
kapal. Namun, nakhoda memerintahkan anak buah kapal menuangkan bahan bakar dari jeriken ke dalam tangki melalui lubang di kabin,” ujarnya.
Johanson menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, Penyidik menjerat Abd dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik juga menjerat Abd dengan Pasal 302 UU No 17/ 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tanpa persetujuan
KM Paus I dibuat tahun 2012 dan mulai dioperasikan Dinas Perhuhungan DKI Jakarta pada Januari 2013. “Dari sisi usia dan kelayakan kapal, kami menilai kapal itu layak operasi. Namun, penyidik akan memeriksa syahbandar dan otoritas pelabuhan soal persetujuan berlayar,” ujar Johanson.
Penyidik dua kali melayangkan surat panggilan ke Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke Tonny Suharya untuk diperiksa Namun, kata Johanson, Tonny belum memenuhi panggilan meski penyidik melayangkan tembusan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Karena itu, penyidik berencana menjemput paksa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Armunanto’ menambahkan, nakhoda tidak bisa menunjukkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar. Narnun, pihaknya belum tahu kapal penumpang jenis itu memerlukan
SPB atau tidak.
Terkait pemanggilan, Tonny mengaku belum memenuhi panggilan penyidik karena belum
ada instruksi atasan. “Saya akan hadir setelah ada instruksi. Namun, setelah saya periksa, KM Paus I tidak mengantongi SPB. Seharusnya nakhoda atau pengelola kapal mengurusnya sebelum berangkat,” ujarnya. (MKN) Kompas
Leave a reply