Moratorium Berdampak

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan moratorium izin kapal dan penanganan penangkapan ikan ilegal mulai berdampak. Di lapangan, jumlah kapal bekas impor yang berada di perairan Indonesia berkurang drastis. Beberapa negara juga mulai merespons kebijakan Indonesia tersebut.

”Dari sistem pemantauan kapal perikanan diketahui, pada 15 Oktober terdapat 933 kapal eks asing berada di perairan Indonesia. Namun, setelah moratorium diberlakukan diketahui, pada 19 November hanya tinggal 164 kapal,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi, di Jakarta, Senin (1/12).

Ia menyebutkan, ada beberapa kemungkinan terkait dengan kapalkapal itu. Sebagian kembali ke negara asalnya dan sebagian lagi bersembunyi dengan mematikan pemancar.

”Namun, kalau saja pemancar itu dimatikan, kami masih bisa mengetahui keberadaannya,” kata Susi menyebut dampak kebijakannya untuk memerangi penangkapan ikan secara ilegal.

Ia juga menyebutkan, beberapa kedutaan telah meminta maaf atas perilaku nelayannya dan menghormati keputusan Indonesia.

Dampak lainnya, kini pengusaha yang benar-benar ingin berinvestasi di sektor perikanan mulai berdatangan. Mereka menyatakan, dengan kebijakan itu, para pemilik kapal akan merasa terproteksi.

”Pemilik kapal ada yang menceritakan, selama ini, ketika pulang, kapal hanya mendapat muatan separuh. Mereka merasa ditipu karena anak buah kapal menjual separuh muatan sebelum kembali.

Susi juga menceritakan, para pemilik kapal dan pedagang di sejumlah daerah mulai mudah mendapatkan berbagai jenis ikan.

Dibom

Untuk menunjukkan keseriusan pemerintah menangani masalah ini, Susi dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio menandatangani nota kesepahaman di Markas Besar TNI AL.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL berkomitmen menegakkan hukum terhadap segala jenis pelanggaran, seperti penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kapal asing. Niat menenggelamkan kapal asing tersebut pun akan dilakukan.

Kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal akan kami tenggelamkan dengan cara dibom. KSAL sudah siap mendukung upaya itu,” ujar Susi.

Dia menambahkan, jenis hukuman tersebut akan berlaku secepatnya ketika KKP dan TNI AL melakukan operasi bersama. Selama November 2014, sebanyak enam kapal asing dari Thailand dan Vietnam ditangkap KKP karena melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia.

Minat investasi

Di tempat terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto, dalam konferensi pers, di Jakarta, mengatakan, pihaknya berencana menggelar Rapat Pimpinan Nasional Kadin Indonesia bertema ”Mengembalikan Kejayaan Ekonomi Maritim untuk Kesejahteraan Rakyat” pada 8-9 Desember 2014.

Suryo mengatakan, Kadin Indonesia berkewajiban menyesuaikan program ke depan yang diselaraskan dan disinergikan dengan program-program pemerintah. (Kompas)

Leave a reply