lndustri Pelayaran Bisa Dikenakan Tarif PPh Final
RENCANA Ditjen Pajak menggulirkan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap industri pelayaran, belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Penyesuaian PPh diklaim sebagai strategi mengamankan penerimaan pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengkaji rencana tersebut. Rencana itu diperkirakan tidak akan terealisasi dalam waktu dekat.
“Kami masih mau pelajarin semua. Masih membutuhkan kajian dan itu mungkin waktunya masih panjang. Saat ini masih mengumpulkan data, nanti kalau waktunya pas kita buat,” ujarnya.
Dalam dokumen rapat kerja nasional 2014, Ditjen Pajak berencana menyesuaikan tariff PPh Final industri pelayaran. Hal itu dilakukan karena tarif PPh Final industri pelayaran selama ini kurang memenuhi azas keadilan.
John menjelaskan, ketentuan PPh Final industri pelayaran diatur dalam pasal 15 UndangUndang (UU) PPh.
“Dalam pasal tersebut disebutkan industri seperti perusahaan pelayaran menggunakan hitungan perpajakan, dengan norma penghitungan khusus,” jelasnya.
Saat ini, tarif PPh Final untuk perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan sebesar I ,2 persen atas omset. Dasar hukumnya antara lain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 416/KMK.04/ L996 dan Surat Edaran (SE) 29iPJ.4/1996.
Sementara tariff PPh Final untuk perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri dikenakan tarif 2,64 peren atas omset. Adapun dasar hukum yang digunakan antara lain KMK o. 4L7/KMK.04/ 1996 dan SE 32fPJ.4/1996.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Pratowo menilai, pajak final memang biasa dilakukan terbadap sektor-sektor yang sulit dihitung pajaknya. Untuk saat ini industri pelayaran cocok dikenakan pajak PPh Final.
“Saya kira industri pelayaran masih memerlukan pajak final. Apabila memang mau direvisi, mungkin dari segi tarifnya. Saya kira naik l persen tidak masalah. Saya lihat industrinya juga mulai berkembang,” ujarnya.
Meski demikian, Yustinus berharap, pajak final tidak Lagi menjadi andalan pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak. Kontribusi penerimaan pajak dari PPh final terhadap total penerimaan dari PPh non migas terus meningkat beberapa tahun terakhir ini. ( Rakyat Merdeka )
Leave a reply
Leave a reply